Menyoal Prioritas
Kematian Arianto kembali membuka luka lama perihal kebrutalan aparat. Insiden ini tidak hanya memicu kecaman publik, tapi juga memunculkan gugatan serius terhadap komitmen pemerintah pusat dalam membenahi Korps Bhayangkara.
Kekerasan aparat terhadap warga sipil sudah berada di titik nadir, terlebih korban kali ini adalah seorang anak di bawah umur yang kehilangan nyawanya lewat tindakan di luar hukum (extrajudicial).
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Christina Clarissa Intania, menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalih yang bisa membenarkan tindakan brutal tersebut.
Sudah cukup kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak-anak dan tindakan yang dilakukan adalah di luar hukum. Tindakan kekerasan ini tidak dapat diterima dengan alasan apa pun,”
ucap dia.
Tragedi di Maluku ini terjadi di tengah stagnasi agenda reformasi kepolisian. Christina mengingatkan pemerintah telah menyerukan perbaikan institusi kepolisian sebagai salah satu prioritas utama.
Demi mewujudkan hal tersebut, Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bahkan telah dibentuk dan dikabarkan telah merampungkan draf rekomendasinya sejak awal Februari lalu. Namun, ironisnya, proses tersebut justru mandek di tingkat eksekutif tertinggi.
Rekomendasi sudah dibuat oleh KPRP, namun per 22 Februari 2026, rekomendasi ini belum juga diterima oleh presiden. Bila reformasi Polri dianggap sebagai prioritas, seharusnya pemerintah juga bersikap demikian.
Rekomendasi yang dikabarkan KPRP telah selesai sejak awal Februari, ternyata hingga sekarang belum bisa dilaporkan ke Presiden. Presiden harus memahami bahwa agenda ini juga penting untuk ditindaklanjuti karena dampak langsung kinerja Polri nyata langsung dirasakan oleh masyarakat,”
urai Christina.
Reformasi Polri seharusnya punya derajat kegentingan lebih nyata dan lebih tinggi daripada urusan Board of Peace atau ‘Gentengisasi’. Dengan kejadian penganiayaan ini, menjadi masuk akal jika mencuat pertanyaan perihal realisasi reformasi tersebut.
Presiden harus segera menerima rekomendasi KPRP dan memberikan arahan selanjutnya untuk bisa dieksekusi. Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari presiden, untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,”
kata Christina.
Evaluasi Kultur Militerisme
Kemudian, merespons kebrutalan Masias, Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan ini telah melampaui batas kewenangan kepolisian dan mengotori wajah penegakan hukum di Indonesia.
Tindakan sewenang-wenang yang merenggut nyawa Arianto menjadi bukti nyata bahwa kultur kekerasan berbalut militerisme masih melekat kuat di tubuh Polri.
Hal ini membuat anggota di lapangan sangat rentan menyalahgunakan wewenang (abuse of power). Rentetan kejadian ini mencoreng seluruh klaim upaya reformasi di tubuh kepolisian.
Perubahan kultur kekerasan seharusnya menjadi tolok ukur utama keberhasilan perbaikan institusi penegak hukum.
Tindakan ini bukan hanya merupakan pelanggaran etik dan profesionalitas anggota Polri, tetapi juga merupakan tindak pidana, bahkan tindak penyiksaan karena terkait proses hukum yang dilampaui anggota Brimob,”
ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani.
Ihwal kondisi itu, Koalisi mendorong intervensi dari dua lembaga pengawas eksternal:
1. Komnas HAM: Didesak untuk bertindak tegas menginvestigasi akar persoalan. Julius mempertanyakan mengapa satuan Brimob—yang dibekali senjata berat dan sejatinya bertugas menjaga keamanan dalam negeri dari kericuhan massa berskala ancaman fisik—justru bertindak di ruang proses hukum sipil biasa.
2. Kompolnas: Dituntut untuk melakukan pengawasan dan pemantauan ketat terhadap proses hukum pelaku dan harus mencari rumusan kebijakan yang tepat agar satuan Brimob tetap berada pada ruang tupoksi dan matranya, tidak keluar dari batas kewenangannya.
Kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini, terutama korban dan keluarganya, sekaligus memberikan arahan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menjaga profesionalisme sebagai polisi sipil,”
terang Julius.
Ujian Nyata Nyali Polisi
Bagi publik, memenjarakan saseorang Masias tidak menghentikan mesin kekerasan jika kultur institusinya tidak dirombak total.
Tragedi ini menjadi tamparan keras, mengingat di saat yang sama, DPR RI dan KPRP tengah merumuskan cetak biru perombakan Polri.
Pertanyaannya, sejauh mana dokumen-dokumen reformasi itu mampu menghentikan ayunan helm mematikan di jalanan?
Berikut 8 poin reformasi Polri:
1. Kedudukan Polri di Bawah Presiden:
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dukungan terhadap Peran Presiden:
Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja komponen yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur:
Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, karena telah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
4. Penguatan Pengawasan terhadap Polri:
Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta untuk diperkuat melalui penyempurnaan peran Inspektorat Pengawasan Umum, Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Divisi Profesi dan Pengamanan.
5. Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Polri:
Komisi III DPR RI menilai sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis bottom-up—dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga penetapan pagu dan alokasi anggaran—telah sesuai dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2004, dan perlu dipertahankan.
6. Reformasi Kultural Polri:
Reformasi Polri perlu difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
7. Pemanfaatan Teknologi:
Komisi III DPR RI mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh (body camera), kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
8. Pembentukan Regulasi:
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan regulasi terkait Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Berikut kasus tindak pidana oleh anggota Polri dalam setahun terakhir:
1. Kasus penggunaan kekuatan mematikan dan penghilangan nyawa
a. Tragedi rantis Brimob melindas Affan (Agustus 2025): Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas mengenaskan setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Affan sama sekali tidak terlibat dalam demonstrasi dan hanya kebetulan lewat saat bekerja. Sebanyak 7 anggota Brimob diamankan dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dan proses pidana terhadap mereka masih berjalan.
b. Penganiayaan Maut Pelajar MTsN oleh Brimob di Tual (Februari 2026): Arianto Tawakkal, remaja berusia 14 tahun, tewas setelah kepalanya dihantam menggunakan helm baja taktikal oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, dalam operasi penertiban balap liar. Pelaku kini berstatus tersangka pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
c. Kematian Bripda DP di Barak Polda Sulsel (Februari 2026): Kekerasan aparat tidak hanya menyasar warga sipil, namun juga secara internal. Bripda DP, seorang polisi muda, tewas di barak kepolisian dengan indikasi kuat menjadi korban penganiayaan atau “tradisi” kekerasan oleh seniornya sendiri.
2. Kasus keterlibatan jaringan narkoba
a. Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba (Februari 2026): Mantan Kapolres Bima Kota resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti secara sah terlibat dalam pusaran kejahatan narkoba dan perilaku tercela tingkat perwira.
b. Aipda Erina dan Perintah Atasan Menjual Sabu (Februari 2026): Kasus mencengangkan diungkap ketika Aipda Erina tertangkap dan membuat pengakuan bahwa dirinya dipaksa dan disuruh oleh oknum perwira atasannya di lingkungan Polda untuk menjual narkoba.
c. Polisi Way Kanan Terjerat Narkotika (Oktober 2025): Anggota Polres Way Kanan, Lampung, ditangkap dan diproses pidana akibat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
3. Kasus kejahatan seksual dan pemerkosaan
Dua Polisi Jambi Terlibat Pemerkosaan Remaja (Februari 2026): Dua polisi di Jambi ditangkap atas keikutsertaan mereka dalam kasus pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja perempuan. Korban yang disekap dan dipaksa melayani para pelaku mengalami trauma psikologis yang sangat berat hingga mencoba mengakhiri hidupnya.
4. Kasus penganiayaan sipil dan preseden impunitas
Penganiayaan warga oleh Bripda AN di Maros (Januari 2026): Bripda AN menganiaya seorang warga, Akbar, hingga babak belur hanya karena menegur korban yang menyalakan petasan di malam Tahun Baru. Kasus ini sempat naik ke penyidikan, namun secara antiklimaks berakhir damai via jalur keadilan restoratif.
Kawal Tuntas
Perihal kasus Arianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa Bripda Masias telah resmi dipecat. Pelaku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, menegaskan setelah sanksi etik dijatuhkan pihaknya kini mengawal ketat proses pidana terhadap pelaku.
Sudah sidang kode etik dan diberikan sanksi PTDH. Untuk selanjutnya akan terus dilakukan pemantauan terhadap proses pemidanaannya yang sudah masuk penyidikan dan penetapan tersangka,”
kata Yusuf kepada owrite.
Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya tragedi kemanusiaan yang melibatkan aparat negara tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menelusuri dasar penugasan para personel Brimob di lokasi kejadian pada hari nahas tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah keberadaan Brimob di sana memang berdasarkan perintah resmi komando atau tidak.
Saat ini Kompolnas masih perlu mendalami fakta, apakah ada tugas patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan apakah ada tugas mengatasi balapan liar,”
lanjut Yusuf.
Selain pelaku utama, sorotan publik juga mengarah pada personel Brimob lainnya yang berada di tempat kejadian perkara.
Mereka diduga hanya diam dan membiarkan (omission) Masias menggunakan helm baja sebagai instrumen kekerasan yang mematikan terhadap korban.
Ihwal potensi rekomendasi pemeriksaan etik dan pidana terhadap rekan-rekan pelaku atas dasar pembiaran, Yusuf memastikan hal tersebut tidak luput dari pantauan.
Itu bagian yang kami pantau dan dalami,”
jawab dia.
Kematian Arianto telah memantik reaksi keras dari masyarakat sipil, agar Brimob ditarik dari fungsi pengamanan sipil sehari-hari demi mencegah eskalasi penggunaan kekuatan yang mematikan.
Merespons pertanyaan apakah Kompolnas sepakat dengan desakan tersebut dan bakal menjadikannya rekomendasi resmi kepada Kapolri, Yusuf memberikan penjelasan dari perspektif normatif aturan kepolisian.
Secara normatif sebenarnya Brimob digunakan untuk mengatasi gangguan kamtibmas dengan intensitas tinggi, dan dapat ditugaskan lain dalam tugas pokok pemeliharaan kamtibmas. Apa dan bagaimana rekomendasi Kompolnas, tergantung hasil pendalaman fakta-fakta peristiwa tersebut,”
papar dia.



