Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menanggapi polemik yang menyeret influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya mengenai kebanggaan memiliki paspor Inggris untuk anaknya viral di media sosial.
Ia meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap bangsa dan negara.
Yanuar menilai pernyataan tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk ketidakbanggaan terhadap status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Oleh sebab itu, ia meminta penjelasan terbuka mengenai sikap dan status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Menjadi warga negara memang merupakan hak asasi setiap orang. Namun, status kewarganegaraan juga memiliki konsekuensi hak dan kewajiban yang harus dipahami,”
ujar Yanuar di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Ia juga mendorong Kementerian Hukum untuk memastikan aspek kewarganegaraan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila Dwi memang memilih tidak lagi menjadi WNI, maka langkah tersebut harus ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jika memang tidak ingin lagi menjadi warga negara Indonesia, silakan memilih kewarganegaraan lain sesuai ketentuan. Namun, jika masih ingin menjadi WNI, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan pernyataan resmi kepada Kementerian Hukum,”
tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Fenomena WNA Ajukan Jadi WNI
Yanuar menambahkan, tren yang terjadi saat ini justru menunjukkan adanya warga negara asing, termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran dari negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, yang mengajukan permohonan menjadi WNI.
Ia bahkan mengaku pernah membantu proses advokasi anak berkewarganegaraan Inggris yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki daya tarik tersendiri di mata dunia.
Lebih lanjut, Yanuar mengajak masyarakat untuk tetap bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Ia menekankan bahwa diaspora Indonesia semestinya memberikan kontribusi positif bagi tanah air, baik melalui ilmu pengetahuan, pengalaman, maupun jaringan internasional.
Diaspora bukan berarti menjauh dari Indonesia. Justru harus memberikan kontribusi dan membawa manfaat bagi kemajuan bangsa,”
katanya.
Yanuar kembali menegaskan pentingnya klarifikasi dari pihak terkait agar polemik tidak berlarut-larut. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.




