Amnesty International Indonesia mengkritik klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut kerukunan sosial keagamaan di Indonesia mencapai 77,85 persen atau menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah bangsa.
Amnesty menilai klaim tersebut belum mencerminkan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai klaim tersebut tidak mencerminkan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Klaim tersebut berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Hampir setiap tahun ada ratusan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, mencederai kerukunan antar-umat beragama,”
kata Wirya dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Agustus 2026.
Wirya merujuk data SETARA Institute yang mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) sepanjang 2025, dengan 331 tindakan pelanggaran. Angka tersebut bahkan lebih tinggi pada 2024, yakni 260 peristiwa dengan 402 tindakan.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama bagi kelompok minoritas.
Yang lebih ironis lagi adalah fakta Menteri Agama membuat klaim tersebut beberapa hari setelah terjadi tindakan penolakan pembangunan sebuah gedung gereja di Citraland Surabaya, Jawa Timur,”
ucapnya.
Amnesty juga mencatat sedikitnya lima kasus diskriminasi yang dinilai mencederai hak konstitusional warga dalam beragama dan berkeyakinan sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026.
Kasus tersebut antara lain pelarangan salat Id bagi jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 20 Maret 2026.
Amnesty juga menyoroti spanduk penolakan proyek pembangunan gereja di Surabaya yang terlihat pada 14 Agustus 2026.
Wirya mengatakan pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya terjadi karena negara gagal mencegah tindakan kelompok intoleran, tetapi dalam sejumlah kasus justru melibatkan aparatur negara.
Pelanggaran KBB sering terjadi salah satunya akibat negara membiarkan atau gagal mencegah kelompok intoleran melakukan pembubaran kegiatan ibadah. Dalam beberapa kasus, negara justru menjadi pelaku pelanggaran KBB,”
tuturnya.
Salah satu contoh yang disebut Amnesty ialah penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP pada April 2026.
Atas kondisi tersebut, Amnesty meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan, alih-alih hanya menyampaikan klaim mengenai tingkat kerukunan.
Amnesty juga mendorong Menteri Agama mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang dinilai kerap menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap kelompok beragama.
Selain itu, pemerintah diminta mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah.
Menurut Amnesty, ketentuan tersebut justru dapat mempersulit kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah karena adanya persyaratan yang rentan dipengaruhi tekanan kelompok mayoritas.
Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,”
imbuhnya.
























