Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 13 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kronologi Helm Maut Brimob Maluku Hantam Wajah Arianto Tawakal hingga Tewas
Nasional

Kronologi Helm Maut Brimob Maluku Hantam Wajah Arianto Tawakal hingga Tewas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 3:29 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan kronologi kasus kematian remaja Arianto ditangan Bripda Mesias
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan kronologi kasus kematian remaja Arianto ditangan Bripda Mesias. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan awal mula Brimob Polda Maluku ikut membubarkan adanya peserta balap liar di kawasan Kota Tual, Maluku Utara. Kejadian itu berujung dengan tewasnya remaja Arianto Tawakal (14) akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Sebelum kejadian tersebut, Satuan Brimob Polda Maluku dikerahkan untuk mem-back up Polres Tual dan Polres Maluku Tenggara melakukan patroli malam. Anggota Brimob semestinya sudah kembali ke Mako Batalyon dan patroli dinyatakan selesai pukul 06.00 WIT.

Hanya saja dipertengahan jalan, Ketua Tim Patroli mendapat informasi adanya kegiatan balap liar dari satuan yang lain.

Ada informasi dari masyarakat, ada yang berkumpul, ini. Artinya secara rinci detail informasi dari satuan bawah seperti itu,”

ujar Jhonny kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2026.

Para peserta balap liar sontak langsung membubarkan diri setelah melihat satuan Brimob tiba di lokasi. Pembubaran tersebut awalnya berjalan lancar dan disambut baik juga oleh masyarakat.

Insiden mengenaskan pun mulai terjadi dari sini. Bripda Mesias melihat motor yang dikendarai Arianto bersama kakaknya, Nasrim melaju di lokasi pembubaran balap liar. Bukannya memberi sinyal peringatan, Mesias malah menghantamkan helm taktikal miliknya tepat ke wajah Arianto yang sedang melaju kencang.

Ada tindakan-tindakan termasuk yang sekarang dalam proses tindakan yaitu Bripda MS yang dinilai kemudian berlebihan karena ada kekerasan ketika kedua ananda ini memakai motor lewat,”

ucap Jhonny.

Menurutnya, jika ada kendaraan yang melaju kencang, anggota di lapangan tidak harus serta merta memaksakan menghentikan pengendara.

Bukan kemudian dengan kita menghambat dengan menghalangi, apalagi kemudian menggunakan helm terus dikepruk, ya ini, karena tadi ada potensi untuk berakibat fatal,”

ujar Kadiv Humas.

Polda Maluku Kebut Berkas Penganiayaan Bripda Mesias

Pasca kejadian itu, Bripda Mesias dijatuhi sanksi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Maluku pada, Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.

Mesias juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dengan sangkaan melanggar Pasal Pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, kemudian denda maksimalnya sekitar Rp3 miliar,”

ungkap Jhonny.

Polri bahkan mengebut berkas perkara kasus penganiayaan Bripda MS untuk cepat-cepat disidangkan.

Jenderal Polri Bintang dua itu bilang, Polres Tual telah merampungkan berkas perkara dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) 24 Februari 2026 kemarin. Namun demikian, berkas itu masih harus dipelajari oleh pihak Jaksa.

Ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum,”

bilang Jhonny.

Jika nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Namun jika berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19 maka akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.

Kami ingin mengajak semua rekan-rekan, termasuk masyarakat, untuk kita mengawal proses ini. Sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif,”

tandas dia.
Tag:arianto tawakalBrimobBripda MesiasHelm mautpenganiayaanremajatual
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Resep Tongseng Telur Dadar, Menu Sederhana dengan Kuah Gurih Bikin Nagih
By Syifa Fauziah
Resep tongseng telur
1
Daftar 5 Pemain Bergaji Tertinggi di Piala Dunia 2026, Siapa Rajanya?
By Hadi Febriansyah
Cristiano Ronaldo jalani Piala Dunia keenam dalam kariernya
2
Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo ‘Indonesia Bangkrut’ Jadi Lemot, Polisi: Karena Kebanyakan Orang
By Rahmat Tunny
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut', 12 Juni 2026, di Jakarta.
3
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
4
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
5

BERITA LAINNYA

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher
Nasional

Ombudsman Sentil BGN dan Imipas: Abaikan Rekomendasi hingga Maladministrasi Berulang

Ombudsman RI menyoroti lemahnya tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah diberikan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher
Nasional

Empat Dokter Internsip Meninggal, Ombudsman Turun Tangan Audit Tata Kelola Program

Ombudsman RI mulai mengusut tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) setelah…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Mahasiswa pengunjuk rasa memadati Jalan MH Thamrin, Jakarta
Nasional

Pemerintah Kerahkan TNI dan Komcad Saat Demo Mahasiswa, YLBHI: Kritik adalah Ancaman?

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pengerahan Tentara Nasional Indonesia…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa peralatan dapur saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat
Nasional

Ganti Kepala BGN Dinilai Tak Cukup, Audit Total MBG Didesak Perlu Dilakukan

Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak otomatis menyelesaikan berbagai persoalan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up