Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan awal mula Brimob Polda Maluku ikut membubarkan adanya peserta balap liar di kawasan Kota Tual, Maluku Utara. Kejadian itu berujung dengan tewasnya remaja Arianto Tawakal (14) akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Sebelum kejadian tersebut, Satuan Brimob Polda Maluku dikerahkan untuk mem-back up Polres Tual dan Polres Maluku Tenggara melakukan patroli malam. Anggota Brimob semestinya sudah kembali ke Mako Batalyon dan patroli dinyatakan selesai pukul 06.00 WIT.
Hanya saja dipertengahan jalan, Ketua Tim Patroli mendapat informasi adanya kegiatan balap liar dari satuan yang lain.
Ada informasi dari masyarakat, ada yang berkumpul, ini. Artinya secara rinci detail informasi dari satuan bawah seperti itu,”
ujar Jhonny kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Para peserta balap liar sontak langsung membubarkan diri setelah melihat satuan Brimob tiba di lokasi. Pembubaran tersebut awalnya berjalan lancar dan disambut baik juga oleh masyarakat.
Insiden mengenaskan pun mulai terjadi dari sini. Bripda Mesias melihat motor yang dikendarai Arianto bersama kakaknya, Nasrim melaju di lokasi pembubaran balap liar. Bukannya memberi sinyal peringatan, Mesias malah menghantamkan helm taktikal miliknya tepat ke wajah Arianto yang sedang melaju kencang.
Ada tindakan-tindakan termasuk yang sekarang dalam proses tindakan yaitu Bripda MS yang dinilai kemudian berlebihan karena ada kekerasan ketika kedua ananda ini memakai motor lewat,”
ucap Jhonny.
Menurutnya, jika ada kendaraan yang melaju kencang, anggota di lapangan tidak harus serta merta memaksakan menghentikan pengendara.
Bukan kemudian dengan kita menghambat dengan menghalangi, apalagi kemudian menggunakan helm terus dikepruk, ya ini, karena tadi ada potensi untuk berakibat fatal,”
ujar Kadiv Humas.
Polda Maluku Kebut Berkas Penganiayaan Bripda Mesias
Pasca kejadian itu, Bripda Mesias dijatuhi sanksi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Maluku pada, Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.
Mesias juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dengan sangkaan melanggar Pasal Pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, kemudian denda maksimalnya sekitar Rp3 miliar,”
ungkap Jhonny.
Polri bahkan mengebut berkas perkara kasus penganiayaan Bripda MS untuk cepat-cepat disidangkan.
Jenderal Polri Bintang dua itu bilang, Polres Tual telah merampungkan berkas perkara dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) 24 Februari 2026 kemarin. Namun demikian, berkas itu masih harus dipelajari oleh pihak Jaksa.
Ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum,”
bilang Jhonny.
Jika nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Namun jika berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19 maka akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.
Kami ingin mengajak semua rekan-rekan, termasuk masyarakat, untuk kita mengawal proses ini. Sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif,”
tandas dia.

