Polri buka suara atas desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar Satuan Brimob ditarik dari pengamanan sipil. Desakan tersebut buntut kematian seorang remaja Arianto Tawakal (14) secara tragis di tangan anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Bripda MS.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengakui masih ada kelemahan di tubuh korps Bhayangkara. Hanya untuk kasus kematian Arianto, murni atas kesalahan Bripda Mesias sendiri.
Menurut dia, pelaku mengira Arianto merupakan peserta balap liar, sehingga dia dipukul dengan helm taktikal saat mengendarai motor bersama kakaknya Nursam.
Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan tetap evaluasi untuk kemudian memperkuat,”
kata Jhonny di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya pelibatan anggota Brimob untuk mem-backup satuan kewilayahan di tingkat Polres sangat diperlukan. Terlebih pelibatan satuan Brimob sangat diperlukan untuk meredam konflik khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan,”
jelasnya.
Meski demikian, Polri siap menerima seluruh masukan dan kritik dari berbagai kalangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas, tentunya dengan humanis. Melaksanakan tugas tentunya dengan seoptimal mungkin. Hal itu juga dibuktikan dengan Sigit meminta kepada anak buahnya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Bripda MS.
Ini wujud komitmen, karena Polri menyadari harapan dari masyarakat yang demikian tinggi untuk bisa Polri tampil melaksanakan tugas secara humani,”
tandas Kadiv Humas Polri.
Sebagaimana diketahui, Bripda Mesias telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026.
Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.
Selain itu dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas kematian remaja MTs tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian denda maksimalnya sekitar Rp3 miliar.

