Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Brimob Diminta Angkat Kaki dari Pengamanan Sipil, Polri: Ini Murni Kesalahan Individu 
Nasional

Brimob Diminta Angkat Kaki dari Pengamanan Sipil, Polri: Ini Murni Kesalahan Individu 

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 4:08 pm
Rahmat
Dusep
Share
Sejumlah personel Korps Brimob bersiap untuk berpatroli dengan sepeda motor usai apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/bar)
Sejumlah personel Korps Brimob bersiap untuk berpatroli dengan sepeda motor usai apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/bar)
SHARE

Polri buka suara atas desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar Satuan Brimob ditarik dari pengamanan sipil. Desakan tersebut buntut kematian seorang remaja Arianto Tawakal (14) secara tragis di tangan anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Bripda MS.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengakui masih ada kelemahan di tubuh korps Bhayangkara. Hanya untuk kasus kematian Arianto, murni atas kesalahan Bripda Mesias sendiri.

Menurut dia, pelaku mengira Arianto merupakan peserta balap liar, sehingga dia dipukul dengan helm taktikal saat mengendarai motor bersama kakaknya Nursam.

Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan tetap evaluasi untuk kemudian memperkuat,”

kata Jhonny di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya pelibatan anggota Brimob untuk mem-backup satuan kewilayahan di tingkat Polres sangat diperlukan. Terlebih pelibatan satuan Brimob sangat diperlukan untuk meredam konflik khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan,”

jelasnya.

Meski demikian, Polri siap menerima seluruh masukan dan kritik dari berbagai kalangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas, tentunya dengan humanis. Melaksanakan tugas tentunya dengan seoptimal mungkin. Hal itu juga dibuktikan dengan Sigit meminta kepada anak buahnya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Bripda MS.

Ini wujud komitmen, karena Polri menyadari harapan dari masyarakat yang demikian tinggi untuk bisa Polri tampil melaksanakan tugas secara humani,”

tandas Kadiv Humas Polri.

Sebagaimana diketahui, Bripda Mesias telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026.

Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.

Selain itu dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas kematian remaja MTs tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian denda maksimalnya sekitar Rp3 miliar.

Tag:arianto tawakalBrimobBripda MesiaspenganiayaanPolriYLBHI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi
Nasional

Indonesia Dilanda Panas Terik, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sejak beberapa hari terakhir, beberapa daerah di Indonesia dilanda suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut suhu udara maksimum yang terukur di wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Nasional

Polisi Pamerkan Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus  

Polda Metro Jaya merilis wajah dua pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara (TKP). Dari foto yang ditampilkan, pelaku berboncengan…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent
Internasional

Tidak Setuju Soal Perang di Iran, Pejabat AS Ini Mengundurkan Diri

Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent, mengundurkan diri pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan alasan penentangannya terhadap perang AS yang sedang berlangsung di Iran. Saya tidak dapat dengan hati…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan
Nasional

LBH Jakarta Desak Puspom TNI Serahkan Penyerang Andrie Yunus kepada Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
3 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tengah)
Nasional

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tertangkap, DPR: Bongkar Peran TNI Tanpa Tutup-Tutupi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Polri tetap mengusut tuntas kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Nasional

Ini Identitas 4 Anggota BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan empat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Danpuspom Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto.
Nasional

Terkuak! 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diduga dari Denma BAIS TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up