Sebanyak delapan orang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), dijatuhi sanksi pengembalian dana karena mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia. Rata-rata dana yang dikembalikan di kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.
Direktur Utama LPDP Kementerian Keuangan, Sudarto mengatakan dari delapan orang alumni LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana, empat diantaranya sudah lunas. Sedangkan empat lainnya masih mencicil.
Kemudian yang delapan orang tadi, yang empat sudah lunas ya, sudah bayar ke kas negara langsung. Yang empat orang lagi dia berjanji tapi mencicil,”
ujar Sudarto dalam konferensi pers dikutip Kamis, 26 Februari 2026.
Sudarto mengungkapkan, empat orang yang sudah menuntaskan kewajiban mengembalikan dana kepada negara, baik di dalam maupun luar negeri. Rata-rata dana yang dikembalikan keempatnya sebesar Rp2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3), dan program magister (S2) di bawah Rp1 miliar.
Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada. Ini rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp2 miliar yang Phd, yang master di bawah Rp1 miliar,”
jelasnya.
Adapun Sudarto memaparkan, total alumni LPDP per 31 Januari 2026 mencapai 32.876 orang. Dari total itu sebanyak 307 orang izin magang dan lanjut studi, 172 bekerja sesuai ketentuan LPDP, 36 orang dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran, serta delapan orang kena sanksi pengembalian dana.



