Perbincangan mengenai Agreement Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) semakin memanas di ruang publik, mengingat bahwa perjanjian tersebut terhalang dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan dasar hukum tarif global Presiden Donald Trump.
Keputusan MA Amerika tersebut mengguncang fondasi ART antara RI-AS, sebab kesepakatan yang diproyeksikan menjadi terobosan baru dalam hubungan dagang bilateral, kini menghadapi ketidakpastian serius, akibat hilangnya pijakan hukum atas kebijakan tarif resiprokal yang menjadi latar belakang perundingan.
ART sejak awal dirancang dalam konteks penyesuaian tarif dan akses pasar dua arah. Namun, ketika otoritas tertinggi peradilan AS menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang sah, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada kebijakan domestik Washington, tetapi juga pada komitmen dagang eksternal yang sedang diproses.
Secara hukum, perjanjian itu memang tidak otomatis ‘gugur’. Akan tetapi, substansi tarif yang dinegosiasikan berpotensi berubah, bahkan membuka ruang renegosiasi.
Di tengah situasi ini, pemerintah Indonesia berada pada persimpangan jalan, entah melanjutkan proses ratifikasi dengan menunggu kejelasan kebijakan baru AS, atau mendorong perundingan ulang, dan mengevaluasi kembali urgensi kesepakatan tersebut.
Ketidakpastian tersebut juga sekaligus menguji ketahanan diplomasi perdagangan Indonesia dalam menghadapi dinamika politik dan hukum di negeri mitra dagangnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif jumbo sebesar 32 persen.
Jika bertanya soal kepentingan perjanjian ART kedua negara, pemerintah RI menyebut bahwa negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya, yang terdampak tarif ini. Klaimnya, pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah juga melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025, sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, Presiden RI Praowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS.
Jika mengacu pada penjelasan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, perjanjian ART itu akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.
Namun, jika pengadilan tertinggi AS membatalkan setiap tarif yang diusung Donald Trump, bagaimana kebijakan perjanjian ART tersebut dapat dilaksanakan?
Masuk Zona Abu-Abu
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menilai putusan Mahkamah Agung AS, yang membatalkan dasar hukum tarif Trump memang menciptakan guncangan terhadap implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART). Namun, ia menegaskan bahwa implikasinya tidak sesederhana perjanjian tersebut otomatis batal.
Jika Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum yang dipakai pemerintah untuk mengenakan tarif, maka tarif tersebut tidak bisa dijalankan dalam bentuk dan dasar yang sama. Namun ini bukan berarti seluruh arsitektur ART otomatis gugur. Dalam sistem hukum Amerika, eksekutif masih memiliki beberapa instrumen lain untuk menetapkan tarif baru. Jadi, yang gugur adalah legal basis-nya, bukan otomatis keseluruhan kerangka kesepakatan,”
kata Ronny pada owrite, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Ronny, relevansi ART kini sangat bergantung pada struktur konsesi yang disepakati. Jika konsesi Indonesia bersifat struktural, seperti akses pasar, harmonisasi standar, atau komitmen investasi, substansinya tetap hidup. Namun jika insentif utama Indonesia adalah preferensi tarif yang kini menjadi tidak pasti, maka nilai ekonominya berubah signifikan.
Dalam teori ekonomi internasional, ini menyangkut expected payoff. Jika ekspektasi tarif preferensial turun, kalkulasi cost-benefit perlu diperbarui,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan renegosiasi bergantung pada seberapa besar perubahan lanskap tarif di AS. Kalau perubahan hanya pada mekanisme legal tanpa mengubah outcome tarif secara substansial, penyesuaian teknis sudah cukup. Tetapi jika landscape tarif berubah signifikan, maka renegosiasi parsial yang rasional perlu dilakukan.
Prinsipnya sederhana, jangan mengunci konsesi permanen untuk imbal hasil yang belum pasti,”
ungkap Ronny.
Ronny juga menyoroti risiko politik domestik AS. Ia mengingatkan bahwa dalam tahun politik, kebijakan perdagangan kerap menjadi alat mobilisasi elektoral. Menurutnya, risiko pembatalan sebelum ratifikasi meningkat bila terjadi perubahan pemerintahan atau perubahan mayoritas di Kongres AS.
Dalam situasi volatilitas hukum dan politik seperti itu, pendekatan wait and see dinilai memiliki rasionalitas ekonomi tersendiri.
Ratifikasi adalah komitmen jangka panjang. Jika mitra belum memiliki kepastian eksekusi kebijakan, kehati-hatian bukan berarti anti-kemitraan, tetapi bentuk manajemen risiko.”
Ia juga membuka kemungkinan jika pemerintah AS menggunakan dasar hukum lain untuk tetap mengenakan tarif, kebijakan tersebut tetap berpotensi digugat kembali, karena sistem hukum Amerika memungkinkan judicial review.
Jika dasar hukum baru dianggap melampaui kewenangan, maka bisa kembali digugat. Artinya, ketidakpastian hukum bisa berulang. Ini menciptakan ‘policy instability premium’ dalam hubungan dagang,”
katanya.
Soal siapa yang paling dirugikan, Ronny melihat dampaknya berbeda dalam jangka pendek dan panjang. Indonesia berisiko kehilangan kepastian akses pasar dalam waktu dekat. Namun dalam jangka panjang, ketidakpastian hukum justru bisa merugikan AS secara reputasional.
Kredibilitas adalah aset utama negara besar dalam sistem perdagangan global. Jika mitra melihat kebijakan AS mudah berubah atau mudah dibatalkan, maka risk perception meningkat.
Ia pun menekankan pentingnya prinsip “synchronization of commitments” agar tidak terjadi liberalisasi sepihak.
Risiko itu nyata jika akses pasar kita dibuka secara front-loaded sementara konsesi AS bersifat contingent. Karena itu, pembukaan akses harus bertahap dan terikat pada implementasi riil dari pihak AS,”
bebernya.
Dalam jangka panjang, Ronny mengingatkan bahwa sistem perdagangan global bertumpu pada predictability dan rule-based order. Ketidakpastian hukum yang berulang dapat memengaruhi citra AS sebagai mitra strategis.
Indonesia tidak perlu panik, tapi juga tidak boleh naif. Dalam perdagangan internasional, kepastian hukum adalah mata uang yang sama berharganya dengan tarif itu sendiri. Strategi terbaik adalah menjaga fleksibilitas, memperkuat klausul safeguard, dan memastikan tidak ada konsesi sepihak tanpa jaminan imbal hasil yang enforceable,”
tekannya.


