Kebijakan belanja masif pada awal tahun 2026 melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dinilai mengadopsi gaya “bakar uang” seperti perusahaan rintisan (startup).
Risiko strategi ini ialah mengancam keberlanjutan postur keuangan negara. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganalogikan pengelola APBN saat ini persis seperti perusahaan startup yang baru mendapatkan suntikan dana dari Venture Capital (VC).
Pemerintah sedang ‘bakar uang’. ‘Bakar uang’ itu tidak akan berkelanjutan. Ini persis seperti zaman startup dahulu. Visinya karena sedang banyak suntikan dana, rekrut banyak orang, perluasan kantor. Padahal yang paling dibutuhkan adalah keberlanjutan dan kesehatan keuangan,”
kata Bhima kepada Owrite.id.
Bahaya Kebangkrutan
Meski pola serupa, risiko yang ditanggung pun berbeda. Bila sebuah startup gagal dan bangkrut maka kerugian sebatas pada perusahaan itu saja. Sementara, jika pola “bakar uang” dilakukan di level negara kemudian gagal, dampaknya bakal menghantam perekonomian nasional.
Dalam ekosistem negara, rakyat yang patuh membayar pajak atau rutin melaporkan SPT tahunan, sejatinya merupakan sang “investor” atau VC sesungguhnya. Maka, publik memiliki hak penuh untuk menuntut akuntabilitas ketika uang pajak mereka habis digunakan pemerintah untuk program-program yang tata kelolanya karut-marut dan nihil hasil signifikan.
Tuntutan Rakyat
Bhima memetakan tiga skenario tuntutan yang berhak dan sangat mungkin dilakukan oleh warga negara sebagai respons atas kebijakan “bakar uang” pemerintah:
- Pelaporan hukum. Publik dapat menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berinisiatif turun tangan menyelidiki dan mengaudit komprehensif aliran dana MBG dan Kopdes.
- Rasionalisasi program. Program bisa saja tidak berhenti namun dirombak total agar tepat sasaran. Umpama, program MBG difokuskan untuk daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), daerah miskin, dan ibu hamil.
- Likuidasi program. Bila mayoritas publik menganggap program tersebut terbukti tidak berguna dan hanya jadi beban negara, publik berhak menuntut pembubaran atau penyetopan program secara total dan masif.


