Konsekuensi Serius Kedaulatan Ekonomi
Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyampaikan keberatan resmi atas persetujuan Presiden Prabowo terhadap ART.
Pernyataan keberatan tersebut telah dikirimkan CELIOS secara resmi kepada Presiden melalui Sekretariat Negara pada Senin, tanggal 23 Februari 2026 dan menjadi salah satu tahapan untuk banding administrasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
CELIOS menilai perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.
Dampak Langsung Hajat Hidup Masyarakat Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah wajib memastikan bahwa setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.
CELIOS menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai, padahal materi perjanjian secara jelas memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat,”
kata CELIOS dalam keterangan tertulis.
Secara substantif, ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia, seperti kewajiban impor migas dari Amerika Serikat sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.
Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif juga berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal.
Penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS juga berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi.
Hilirisasi Mineral Terancam
Di sektor sumber daya alam, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan bertentangan dengan kewajiban divestasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan minerba. Ketidakjelasan terkait pembelian bijih mentah (ore) juga mengancam agenda hilirisasi mineral.
Selain itu, klausul pengolahan limbah mineral kritis berpotensi menjadikan Indonesia lokasi pembuangan limbah elektronik, sementara kewajiban pembangunan small modular nuclear reactor (pembangkit nuklir) membawa risiko lingkungan, sosial, dan fiskal yang besar.
Tidak hanya itu, salah satu nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal juga menyepakati perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoran di Grasberg, Papua.
Penandatanganan ini dilakukan tanpa melewati proses diskusi di DPR dan pelibatan pemerintah daerah serta masyarakat adat di wilayah Papua,”
ungkap CELIOS.
Perlindungan Data Pribadi Dilanggar
Dalam aspek kedaulatan digital dan perlindungan data, pengakuan bahwa standar perlindungan data pribadi Amerika Serikat setara dengan Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi lisensi, data, atau keuntungan juga mempersempit ruang kebijakan fiskal dan penguatan industri digital nasional.
Sebagai salah satu pangsa pasar digital terbesar di dunia, Menurut CELIOS, Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara dari pajak digital dalam jumlah yang sangat besar.
Ini sangat ironi, pelarangan penerapan pajak atau pungutan terhadap aktivitas digital ditengah beragam upaya yang dilakukan oleh negara-negara Global South lainnya untuk menekan ketimpangan dan struktur usaha yang tidak adil di sektor digital global.
Ketentuan yang mewajibkan konsultasi dengan AS dalam pembuatan perjanjian di sektor perdagangan digital dan pengadaan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut berpotensi menghambat kemandirian teknologi dan membuka risiko praktek anti-persaingan.
CELIOS juga menyoroti klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS. Ketentuan ini mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan berpotensi menempatkan Indonesia dalam blok eksklusif perdagangan,”
bebernya.
Sertifikasi Halal Diabaikan
Lebih jauh, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berpotensi mengabaikan perlindungan konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Merujuk putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump melanggar hukum, CELIOS menilai dasar hukum ART semakin lemah. Oleh karena itu, tidak terdapat urgensi untuk melanjutkan ratifikasi perjanjian tersebut.
CELIOS mendesak Presiden untuk segera mengirimkan notifikasi terminasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, CELIOS juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan ratifikasi dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Undang-Undang, serta memastikan setiap perjanjian strategis ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional,”
ujar CELIOS.
Segera Keluar dari Board of Peace
Pada saat yang bersamaan, tekanan tarif resiprokal yang kemudian memaksa Indonesia bergabung dengan Board of Peace menjadi tidak relevan lagi.
CELIOS juga meminta agar Indonesia segera keluar dari Board of Peace dan menjalankan prinsip politik bebas aktif sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang.
Perjanjian internasional bukan sekadar instrumen diplomasi dagang, melainkan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa. CELIOS menegaskan bahwa kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional,”
pungkas CELIOS.


