Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sinadia, meminta pemerintah meninjau kembali dampak sosial dan ketenagakerjaan dalam kebijakan penyesuaian produksi nikel dan batu bara tahun 2026.
Ia memahami bahwa kebijakan pengurangan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bertujuan menjaga keseimbangan pasar global serta menopang harga komoditas.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya hanya mempertimbangkan aspek harga dan strategi global semata.
Tentu dari kita lihat dari diskusi tadi, bukan hanya aspek global secara strategis, baik harga, komoditas, tapi juga perlu dikaji masing-masing perusahaan secara individu,”
ucap Hendra saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, besaran pemangkasan produksi berbeda-beda di setiap perusahaan.
Untuk komoditas nikel, ada perusahaan yang terdampak hingga 50 persen, sementara lainnya sekitar 20 persen.
Pada sektor batu bara, sebagian perusahaan tetap sesuai pengajuan, tetapi ada pula yang produksinya dipangkas hingga 50 persen bahkan mencapai 70–80 persen.
Tentu dampaknya akan dirasakan secara individual oleh perusahaan masing-masing, yang mana potensinya yang kita khawatirkan, apalagi Apindo kan kita sebagai wakil resmi dari pelaku usaha untuk melakukan diskusi dengan serikat pekerja, ya tentu saja concern kami adalah di dampak terhadap sosial dan ketanagakerjaan,”
ungkapnya.
Ancaman Ekonomi Daerah Penghasil Tambang
Sektor pertambangan, khususnya batu bara, memiliki peran penting dalam menopang ekonomi daerah, terutama di wilayah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan pemotongan anggaran daerah, penurunan produksi dikhawatirkan berdampak pada aktivitas ekonomi lokal, termasuk lapangan kerja dan program sosial perusahaan.
Jika pemotongan produksi ini memang berjalan terus, tentu dampaknya kepada ketanagakerjaan dan juga dampak pada program-program sosial kemasyarakatan yang mungkin akan terhambat. Ini yang kekhawatiran kami bagaimana agar pemerintah juga dalam membuat kebijakan produksi 2026 ini memperhatikan juga potensi dampak sosial,”
beber Hendra.
Risiko PHK dan Langkah Efisiensi Perusahaan
Meski belum ada laporan resmi terkait jumlah tenaga kerja yang terdampak, Hendra mengakui risiko tersebut tetap terbuka apabila kebijakan pemangkasan berlangsung dalam jangka panjang.
Menurutnya, perusahaan umumnya akan menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai opsi terakhir.
Sebelum itu, berbagai langkah efisiensi akan dilakukan, seperti pengurangan kegiatan reklamasi dan pascatambang, penyesuaian stripping ratio, hingga penundaan pembayaran kepada vendor dan program sosial perusahaan.
Pemerintah sendiri berencana memangkas produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026 dari sebelumnya 790 juta ton pada 2025.
Sementara produksi nikel diproyeksikan turun menjadi 260–270 juta ton dari 379 juta ton.
Dari sisi pemerintah, kebijakan RKAB berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini disampaikan oleh Dodi Rohimat, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor hulu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor hilir, termasuk industri dan investasi.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut sektor hulu di ESDM, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor hilir, termasuk di Kementerian Perindustrian maupun pada sisi investasi melalui BKPM. Oleh karena itu, masukan dari Bapak dan Ibu akan menjadi bahan pertimbangan penting untuk memperkuat arah kebijakan kami,”
ucap Dodi.
Menurutnya, apabila terdapat masukan resmi dari pelaku usaha, hal tersebut dapat dibahas dalam forum koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kemenko Perekonomian.
Pada prinsipnya, kami memantau pelaksanaan kebijakan kementerian dan lembaga, khususnya di Kementerian ESDM. Kami berharap, seiring waktu, fasilitasi koordinasi termasuk penguatan sistem informasi dan layanan digital terpadu, khususnya untuk komoditas di Sumatera Utara, dapat semakin optimal,”
ujar Dodi.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan dan memperkuat koordinasi antar kementerian teknis agar kebijakan produksi 2026 dapat berjalan selaras dan efektif.
Jalur distribusi serta pasokan bahan baku industri juga menjadi perhatian untuk memastikan tidak terjadi gangguan signifikan pada rantai pasok nasional.


