Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 8 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Eks Kapolres Bima Kota Tak Dieksekusi dan Dipindah ke Yanma Polri, Kok Bisa?
Nasional

Eks Kapolres Bima Kota Tak Dieksekusi dan Dipindah ke Yanma Polri, Kok Bisa?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 3, 2026 1:27 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Yanma Polri. Padahal, Didik telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Daftar isi Konten
  • Satuan Yanma Jadi Tempat Parkir Putusan Final Etik Didik
  • Penempatan Didik di Yanma Tidak Terikat dengan Waktu

Mutasi Didik tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam Surat Telegram itu, Didik ditempatkan sebagai Pamen (perwira menengah) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Posisinya sebagai Kapolres diambil alih oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa maupun ada unsur kebal hukum dari mutasi Didik ke bagian Yanma. Meski Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), eks Kapolres Bima Kota itu masih menunggu putusan finalnya.

Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,”

ujar Jhonny saat dikonfirmasi owrite, Selasa, 3 Maret 2026.

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi kepada Didik Putra Kuncoro berupa pemecatan dari Polri setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sidang tersebut terungkap, Didik menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Dia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, Pasal Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Disatu sisi Didik sengaja ditempatkan di Yanma agar mempermudah proses penyidikan kasus pengusutan tindak pidana narkobanya di Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Polri telah meringkus salah satu bandar narkoba yang menyuap Didik, Erwin Iskandar alias Koko Erwin

Satuan Yanma Jadi Tempat Parkir Putusan Final Etik Didik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan sejatinya seorang anggota Polri meski telah dinyatakan dipecat atas putusan majelis KKEP. Data anggota itu masih tercatat dalam database korps Bhayangkara.

Kalaupun, personel itu mengajukan banding, maka untuk sementara anggota tersebut bakal ditempatkan di Yanma sambil menunggu putusan finalnya.

Jadi unit Yanma ini biasanya dijadikan sebagai tempat parkir para anggota Polri yang terkena hukuman yang menunggu proses banding, yang proses hukumannya masih berjalan,”

ungkap Sugeng.

Selama Didik ditempatkan di Yanma berdasarkan TR Kapolri, Sugeng bilang Korps Bhayangkara tengah memproses surat pemberhentian tetap secara kepegawaian.

Maka ada kewajiban dari institusi untuk mengatur administrasinya, mengatur posisinya,”

ucapnya.

Meski mantan Kapolres Bima Kota itu ditempatkan di Yanma, dia tidak mendapatkan posisi atau pekerjaan sama sekali seraya menunggu surat definitif pemecatannya.

Penempatan Didik di Yanma Tidak Terikat dengan Waktu

Dihubungi terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penempatan Didik di bagian Yanma hanya bagian dari strategi Polri yang secara bersamaan tengah mengusut kasus pidananya. 

Sementara memang dimutasikan di Bagian Yanma lebih dulu tanpa jabatan karena penahanan tidak memungkinkan karena memiliki batas waktu,”

jelasnya.

Sebetulnya, dalam sidang kode etik, anggota Polri masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun dalam hal keputusan etik tertinggi berada di tangan Kapolri.

Sugeng mengatakan dengan adanya Surat Telegram Kapolri dan telah dilaksanakan sidang KKEP Didik malah memunculkan dualisme.

Terlepas dari sidang KKEP maupun SK mutasi tersebut, harusnya proses pidana juga harus disegerakan,”

jelas Sugeng.
Tag:Didik Putra KuncoroKapolres Bima KotaKapolriPolriPTDHSurat TelegramYanma Polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Abu Janda Belum Minta Maaf, DPP IKM Desak Polisi Segera Naikkan Kasus ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum DPP IKM Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri
1
Tak Lagi Cuma Dubes, Prabowo Utus Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono (kiri) mengikuti sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Mactan Expo, Cebu, Filipina, Jumat (8/5/2026). Presiden Prabowo menegaskan bahwa ASEAN harus tetap menjadi jangkar stabilitas kawasan di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global melalui penguatan solidaritas dan kerja sama antarnegara.
2
Slow Jogging Jadi Tren Olahraga Baru di Korea Selatan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan
By Syifa Fauziah
Ilustrasi slow jogging
3
KPK Kasih 10 Catatan Merah Soal Makan Gratis, BGN Bakal Bentuk Tim Khusus
By Rahmat Baihaqi
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan hasil audiensi jajarannya dengan pimpinan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih, 7 Juli 2026.
4
Gol Menit Akhir Mikel Merino Bungkam Portugal, Spanyol Lolos Dramatis ke Perempat Final
By Hadi Febriansyah
Pemain Spanyol Mikel Merino berjabat tangan dengan Cristiano Ronaldo.
5

BERITA LAINNYA

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian HAM tahun 2027. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Nasional

Wamen HAM: Warga Papua Belum Berani Pulang karena Tak Merasa Aman

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengungkapkan, banyak warga yang…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
9 jam lalu
Ilustrasi seorang wanita di Bullying
Nasional

Viral Remaja Hujat Ibu Penjual Live, Ahli Ungkap Bahaya Cyber Bullying yang Mengintai

Kasus cyber bullying atau perundungan di dunia maya masih menjadi ancaman serius…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
Wakil Menteri HAM Mugiyanto dan Astamaops Kapolri Komjen Pol Fadil Imran di Kementerian HAM, 7 Juli 2026.
Nasional

Gejolak Papua: Kasus Pilot AS dan Ibu Hamil Ditembak, Fadil Imran Janji Penegakan Hukum Tetap Gaspol

TNI dan Polri berbagi tugas dalam mengusut kasus kekerasan bersenjata yang memanas…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
9 jam lalu
Pemerintah, TNI, dan Polri mengadakan rapat soal kondisi Papua terkini, 7 Juli 2026.
Nasional

Komjen Fadil Imran Tegaskan Polri Gak Anti-Kritik Soal Penegakan Hukum di Papua

Astamaops Kapolri Komjen Pol Fadil Imran menegaskan kepolisian tidak menutup diri terhadap…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up