Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Yanma Polri. Padahal, Didik telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mutasi Didik tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam Surat Telegram itu, Didik ditempatkan sebagai Pamen (perwira menengah) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Posisinya sebagai Kapolres diambil alih oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa maupun ada unsur kebal hukum dari mutasi Didik ke bagian Yanma. Meski Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), eks Kapolres Bima Kota itu masih menunggu putusan finalnya.
Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,”
ujar Jhonny saat dikonfirmasi owrite, Selasa, 3 Maret 2026.
Majelis KKEP menjatuhkan sanksi kepada Didik Putra Kuncoro berupa pemecatan dari Polri setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sidang tersebut terungkap, Didik menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Dia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, Pasal Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Disatu sisi Didik sengaja ditempatkan di Yanma agar mempermudah proses penyidikan kasus pengusutan tindak pidana narkobanya di Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Polri telah meringkus salah satu bandar narkoba yang menyuap Didik, Erwin Iskandar alias Koko Erwin
Satuan Yanma Jadi Tempat Parkir Putusan Final Etik Didik
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan sejatinya seorang anggota Polri meski telah dinyatakan dipecat atas putusan majelis KKEP. Data anggota itu masih tercatat dalam database korps Bhayangkara.
Kalaupun, personel itu mengajukan banding, maka untuk sementara anggota tersebut bakal ditempatkan di Yanma sambil menunggu putusan finalnya.
Jadi unit Yanma ini biasanya dijadikan sebagai tempat parkir para anggota Polri yang terkena hukuman yang menunggu proses banding, yang proses hukumannya masih berjalan,”
ungkap Sugeng.
Selama Didik ditempatkan di Yanma berdasarkan TR Kapolri, Sugeng bilang Korps Bhayangkara tengah memproses surat pemberhentian tetap secara kepegawaian.
Maka ada kewajiban dari institusi untuk mengatur administrasinya, mengatur posisinya,”
ucapnya.
Meski mantan Kapolres Bima Kota itu ditempatkan di Yanma, dia tidak mendapatkan posisi atau pekerjaan sama sekali seraya menunggu surat definitif pemecatannya.
Penempatan Didik di Yanma Tidak Terikat dengan Waktu
Dihubungi terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penempatan Didik di bagian Yanma hanya bagian dari strategi Polri yang secara bersamaan tengah mengusut kasus pidananya.
Sementara memang dimutasikan di Bagian Yanma lebih dulu tanpa jabatan karena penahanan tidak memungkinkan karena memiliki batas waktu,”
jelasnya.
Sebetulnya, dalam sidang kode etik, anggota Polri masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun dalam hal keputusan etik tertinggi berada di tangan Kapolri.
Sugeng mengatakan dengan adanya Surat Telegram Kapolri dan telah dilaksanakan sidang KKEP Didik malah memunculkan dualisme.
Terlepas dari sidang KKEP maupun SK mutasi tersebut, harusnya proses pidana juga harus disegerakan,”
jelas Sugeng.




