Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Eks Kapolres Bima Kota Tak Dieksekusi dan Dipindah ke Yanma Polri, Kok Bisa?
Nasional

Eks Kapolres Bima Kota Tak Dieksekusi dan Dipindah ke Yanma Polri, Kok Bisa?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 3, 2026 1:27 pm
Rahmat
Dusep
Share
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Yanma Polri. Padahal, Didik telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Daftar isi Konten
  • Satuan Yanma Jadi Tempat Parkir Putusan Final Etik Didik
  • Penempatan Didik di Yanma Tidak Terikat dengan Waktu

Mutasi Didik tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam Surat Telegram itu, Didik ditempatkan sebagai Pamen (perwira menengah) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Posisinya sebagai Kapolres diambil alih oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa maupun ada unsur kebal hukum dari mutasi Didik ke bagian Yanma. Meski Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), eks Kapolres Bima Kota itu masih menunggu putusan finalnya.

Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,”

ujar Jhonny saat dikonfirmasi owrite, Selasa, 3 Maret 2026.

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi kepada Didik Putra Kuncoro berupa pemecatan dari Polri setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sidang tersebut terungkap, Didik menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Dia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, Pasal Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Disatu sisi Didik sengaja ditempatkan di Yanma agar mempermudah proses penyidikan kasus pengusutan tindak pidana narkobanya di Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Polri telah meringkus salah satu bandar narkoba yang menyuap Didik, Erwin Iskandar alias Koko Erwin

Satuan Yanma Jadi Tempat Parkir Putusan Final Etik Didik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan sejatinya seorang anggota Polri meski telah dinyatakan dipecat atas putusan majelis KKEP. Data anggota itu masih tercatat dalam database korps Bhayangkara.

Kalaupun, personel itu mengajukan banding, maka untuk sementara anggota tersebut bakal ditempatkan di Yanma sambil menunggu putusan finalnya.

Jadi unit Yanma ini biasanya dijadikan sebagai tempat parkir para anggota Polri yang terkena hukuman yang menunggu proses banding, yang proses hukumannya masih berjalan,”

ungkap Sugeng.

Selama Didik ditempatkan di Yanma berdasarkan TR Kapolri, Sugeng bilang Korps Bhayangkara tengah memproses surat pemberhentian tetap secara kepegawaian.

Maka ada kewajiban dari institusi untuk mengatur administrasinya, mengatur posisinya,”

ucapnya.

Meski mantan Kapolres Bima Kota itu ditempatkan di Yanma, dia tidak mendapatkan posisi atau pekerjaan sama sekali seraya menunggu surat definitif pemecatannya.

Penempatan Didik di Yanma Tidak Terikat dengan Waktu

Dihubungi terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penempatan Didik di bagian Yanma hanya bagian dari strategi Polri yang secara bersamaan tengah mengusut kasus pidananya. 

Sementara memang dimutasikan di Bagian Yanma lebih dulu tanpa jabatan karena penahanan tidak memungkinkan karena memiliki batas waktu,”

jelasnya.

Sebetulnya, dalam sidang kode etik, anggota Polri masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun dalam hal keputusan etik tertinggi berada di tangan Kapolri.

Sugeng mengatakan dengan adanya Surat Telegram Kapolri dan telah dilaksanakan sidang KKEP Didik malah memunculkan dualisme.

Terlepas dari sidang KKEP maupun SK mutasi tersebut, harusnya proses pidana juga harus disegerakan,”

jelas Sugeng.
Tag:Didik Putra KuncoroKapolres Bima KotaKapolriPolriPTDHSurat TelegramYanma Polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri sekaligus pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Kabag Jatanras NCB Interpol Indonesia, Kombes…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Presiden Komisari AKR Soegiarto Adikoesoemo. (Sumber: Dok. AKR)
Ekonomi Bisnis

Dikelola Konglomerat Energi Indonesia, Ini Profil Pemilik SPBU BP-AKR

Salah satu pesaing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero), yakni BP–AKR, menjadi 'idol baru' di kalangan masyarakat. Bukan hanya pelayanannya yang cukup baik, namun kualitas bahan bakar…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Anjuran membersihkan najis berat
Daerah

Fakta Ilmiah Dibalik Anjuran Membersihkan Najis Berat dengan Tanah

Pernahkah kamu bertanya mengapa ajaran Islam menganjurkan membersihkan najis berat, seperti jilatan anjing, menggunakan tanah terlebih dahulu, bukan langsung dengan sabun? Apakah ini hanya ritual keagamaan, atau ternyata ada penjelasan…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. (Sumber: Dok. Fraksi Gerindra DPR RI)
Nasional

Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI yang Tewas dalam Kebakaran di Jagakarsa

Kabar duka datang dari salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Sejumlah peserta mengikuti pelatihan manajemen guru dan kepala Sekolah Rakyat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Nasional

JPPI Kritik Keras Aturan Baru Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir pada 2026

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
16 jam lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan paparan utama (keynote speech) pada peluncuran buku dan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, (9/12/2025)
Nasional

Kabar PPPK Bakal Dirumahkan dan PHK Bikin Geger, Ini Penjelasan Lengkap Menpan-RB 

Pemerintah memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
16 jam lalu
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN Klaim 6 Juta Liter Minyak Jelantah dari Program MBG Bisa jadi Energi Hijau

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menghasilkan sekitar 6 juta liter minyak…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up