Megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tak lagi sekadar urusan pemenuhan gizi anak bangsa, melainkan telah bermutasi menjadi arena pertempuran narasi dan perebutan “kue” logistik antar-elit politik.
Sengkarut ini mencapai titik didih ketika institusi negara pelaksana program, Badan Gizi Nasional (BGN), secara blak-blakan membuka kotak pandora ihwal siapa aktor nyata di balik vendor-vendor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG di berbagai daerah.
Pemantiknya adalah pengakuan dari Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. Dengan gamblang, ia mengatakan bahwa partai-partai politik telah ikut cawe-cawe meraup jatah pengelolaan Dapur MBG.
Karena saya biasanya tanya, saya kan turun ke daerah, pak bupati kan tahu ‘siapa pak yang (punya) ini?,”
ungkap Nanik, 14 Januari 2026.
Pernyataan Nanik seolah mengonfirmasi indikasi kuat tata kelola triliunan rupiah uang negara tersebut sarat intervensi dan rekomendasi elite politik lokal.
Lemparan bola panas BGN sontak memicu kegerahan, khususnya bagi PDI Perjuangan. Sebagai fraksi yang paling vokal mengkritik pemotongan dana pendidikan demi MBG di Senayan, PDIP enggan dicap munafik jika kadernya di akar rumput terbukti ikut berpesta pora menjadi vendor.
Bergerak cepat melakukan damage control, DPP PDIP langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Komarudin Watubun dan Hasto Kristiyanto.
Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, secara terbuka menegaskan surat tersebut diterbitkan spesifik untuk membantah dan menjawab “tuduhan” Nanik. Berikut poin Surat Edaran (SE):
DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) sebagai berikut:
a. Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya;
b. Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai;
c. Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat;
d. Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan internal partai.
Adian Napitupulu, anggota Komisi X DPR fraksi PDIP, menyatakan program MBG tercantum dalam anggaran pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 dan diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.
Regulasi tersebut memaktubkan pendanaan operasional pendidikan, termasuk MBG dalam lembaga pendidikan. Anggaran yang dikucurkan untuk BGN mencapai Rp223,5 triliun.
Perampokan Sistematis
Program MBG yang digadang-gadang sebagai prioritas nasional terus menuai sorotan tajam. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai kebijakan ini sejak awal tidak masuk akal, baik dari segi postur anggaran maupun implementasi di lapangan.
Meski niatnya mengentaskan masalah kelaparan dan gizi anak, program MBG dianggap sarat kepentingan politik dan menjadi ruang baru bagi para elite untuk memupuk kekayaan.
Peneliti Bidang Advokasi dan Kampanye Publik FITRA Gulfino Guevarrato, berpendapat implementasi MBG saat ini berantakan dan rawan konflik kepentingan. Anggaran raksasa yang menyedot pos pendidikan diduga mengalir ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
Sejak masih berstatus wacana dalam debat presiden, FITRA telah mengkritik keras logika anggaran MBG. Fino menyoroti bagaimana undang-undang APBN akhirnya digunakan guna melegitimasi pemotongan anggaran pendidikan demi membiayai program ini.
Kekhawatiran kami rupanya terbukti. MBG benar-benar compang-camping di sana-sini, bukan hanya di aspek anggaran tetapi implementasi yang sarat dengan kepentingan politik, dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperkaya diri,”
kata Fino, kepada owrite.
Ketika ditanya siapa pihak yang paling diuntungkan dari skema APBN berskala jumbo ini, FITRA secara tegas menunjuk elite politik dan pihak yang terafiliasi dengan penguasa, bukan rakyat. Fino mencontohkan adanya keterlibatan institusi negara yang secara tupoksi tidak relevan, namun justru mengelola ribuan SPPG.
SPPG ini yang menikmati adalah mereka yang mempunyai afiliasi dengan kekuasaan. Jadi MBG secara umum bukan bicara soal bagaimana memberikan gizi kepada rakyat, tetapi bagaimana uang rakyat dirampok secara sistematis,”
lanjut dia.
Indikasi “perampokan” ini terlihat dari selisih nilai keekonomian paket makanan yang diterima siswa.
Menurut Fino, ada temuan porsi makanan yang dianggarkan Rp15.000 per anak, realita di lapangannya hanya bernilai setengahnya. Selisih dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Perihal posisi PDI Perjuangan yang vokal menolak pemotongan anggaran pendidikan demi proyek MBG, Fino memberikan pandangan terhadap Surat Edaran DPP PDIP.
Ia tidak menemukan adanya anjuran atau pembiaran dari partai agar kadernya ikut “mengawal” demi kepentingan komersial. Sebaliknya, partai justru mengancam memberikan sanksi.
Apa yang dibuat oleh PDI Perjuangan sebenarnya cenderung bagus, tapi memang terlambat. Penolakan terhadap MBG itu sudah sejak lama disuarakan masyarakat dan akademisi, tapi dari aspek politik baru direspons setelah hampir berjalan satu tahun dan situasinya semakin chaos. Ini seperti riding the wave,”
jelas Fino.
FITRA mendesak agar PDIP tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap. Sebagai penguasa parlemen, PDIP dituntut membuktikan ketegasannya di meja pembahasan APBN 2027 melalui komisi-komisi terkait di DPR RI.
Misalnya harus dicatatkan dalam pembahasan pagu indikatif, ditegaskan bahwa APBN fungsi pendidikan itu diterjemahkan bukan untuk MBG.
Sikap di komisi ini penting, karena MBG butuh kekuatan politik yang seimbang untuk diaudit. Bila hanya mengandalkan masyarakat sipil, ia menilai bakal kalah lantaran di balik MBG ini unsur-unsur lain seperti polisi dan tentara.
Sengkarut SPPG tidak lepas dari peran BGN selaku penyelenggara. Menanggapi pernyataan Wakil Kepala BGN yang mengisyaratkan bahwa “Bupati tahu tokoh partai mana yang punya dapur”, seolah hal tersebut mengonfirmasi rusaknya sistem pengadaan (kurasi vendor) yang dilakukan pemerintah.
Fino menyatakan, kondisi ideal berupa syarat track record dan profesionalitas perusahaan katering sebenarnya sudah ada di atas kertas. Namun, aturan itu dinegasikan oleh intervensi politik.
Asal ada rekomendasi dari partai tertentu yang sedang berkuasa, lanjut Fino, pun perusahaan tersebut belum punya pengalaman, itu dianggap nihil.
Rekomendasi lebih utama dibandingkan kualitas pelayanan. Ini menunjukkan sistem penyediaan SPPG patut dipertanyakan,”
kritik Fino.
Ia juga menyoroti pernyataan-pernyataan BGN yang kerap tidak rasional saat rapat resmi, seperti klaim satu bioflok berisi 300 lele, atau satu SPPG memotong satu ekor sapi setiap hari.
Itu pernyataan absurd. Nyatanya belasan ribu SPPG dikelola dengan compang-camping. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan BGN dan sistem rekrutmennya,”
ujar Fino.
Melihat karut-marut tata kelola yang berpotensi menjadi skandal megakorupsi pengadaan pangan baru, seharusnya DPR, BPK, KPK, dan pemerintah segera mengintervensi. Terdapat tiga rekomendasi utama yang disodorkan FITRA:
a. Kembalikan tujuan awal dan perketat kualitas: BGN harus memastikan makanan yang diberikan benar-benar bergizi, bukan makanan olahan berlebih (ultra-processed food).
b. Terapkan skala prioritas: Jika APBN tidak sanggup membiayai skala massal, MBG harus dibatasi hanya untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program ini dinilai tidak mendesak untuk anak-anak di kota besar.
c. Lakukan audit sosial terbuka: Audit tidak boleh hanya mengandalkan sistem internal BPK, melainkan melibatkan kejaksaan dan inspektorat untuk turun langsung bertanya kepada masyarakat sasaran.
Tanyakan kepada masyarakat, bukan hanya institusi SPPG-nya. Lihat kualitas yang diterima, sesuai tidak harganya dengan pagu anggaran. Kalau pagunya Rp15.000 tapi dapatnya Rp6.000, ini harus ditindak. SPPG yang terafiliasi dengan yayasan yang tidak jelas atau kekuatan politik dapat di-banned (dilarang),”
kata Fino.
Ia memperingatkan, jika pemerintah terus kedap terhadap kritik dan mempertontonkan karut-marut kelola SPPG di media sosial, kepercayaan publik akan hancur dan berujung pada kemuakan massal.



