Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras berlanjut hingga akhir 2026. Sebanyak 828 ribu ton beras SPHP akan digelontorkan pemerintah.
Adapun pada awal tahun yakni, Januari dan Februari 2026 sudah terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025. Kemudian per awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan hingga akhir tahun.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan, 828 ribu ton beras dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas. Untuk itu, Perum Bulog diminta fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton, hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton. Ini karena pangan itu adalah beras yang menjadi inti pangan kita. Jadi beras Bulog harus bisa hadir untuk masyarakat Indonesia,”
kata Amran dalam keterangannya Kamis, 5 Maret 2026.
Adapun untuk daerah yang tidak sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dilakukan. Namun, distribusi dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut.
Ini penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP),”
jelasnya.
Amran menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen pada tahun ini disalurkan dalam dua jenis kemasan. Beras SPHP dapat disalurkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram (kg), dan dalam kemasan 2 kg.
Sedangkan untuk kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Ketentuan Jumlah Pembelian dan Harga
Lebih lanjut, Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat bisa membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg, dan tersedia alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal dua kemasan.
Amran menegaskan, beras SPHP yang sudah dibeli tidak boleh dijual kembali. Sebab beras ini memiliki unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Bapanas juga mendetailkan ketentuan harga beras SPHP hingga tiga lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebesar Rp11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog.
Kemudian maksimal Rp11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.
Selanjutnya, untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke download maksimal Rp12.000 per kg, serta harga di tingkat konsumen maksimal di Rp13.100 per kg.
Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg. Sedangkan harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp12.300 per kg, kemudian harga di tingkat konsumen maksimal Rp13.500 per kg.
Lebih lanjut Amran menyampaikan, realisasi penjualan beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang sampai akhir Februari telah mencapai 1,025 juta ton. Salah satu andilnya adalah dapat turut menjaga tingkat inflasi beras secara nasional, terutama di awal tahun berjalan.

