Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini, yang mencakup pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa, telah lama menjadi alat penting bagi partisipasi publik dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, pelaksanaan hak ini berpotongan dengan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan kepentingan umum. Hal ini menjadi perdebatan, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 256.
Pasal 256 KUHP memaktubkan “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
13 mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi Pasal 256 KUHP ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon berargumen bahwa hak menyampaikan pendapat tidak seharusnya memerlukan izin dan pasal tersebut mendelegitimasi partisipasi politik warga negara.
Mereka khawatir pasal itu dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum menindak warga yang berdemonstrasi, sehingga memicu ketakutan dan membatasi pelaksanaan kebebasan berekspresi secara damai. Menyikapi gugatan ini, Hakim MK dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, memberikan putusan yang mengklarifikasi penerapan Pasal 256 KUHP.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 256 bukanlah norma yang mengatur perihal hak warga negara untuk berpendapat di muka umum. Pasal ini murni mengatur perihal sanksi pidana dalam pelaksanaan hak jika melanggar ketentuan,
Hakim MK memberikan penafsiran krusial ihwal penerapan sanksi pidana.
Ancaman pidana berdasar Pasal 256 KUHP bersifat kumulatif. Seseorang baru bisa dipidana jika memenuhi dua syarat yang terjadi secara berurutan:
1.Melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak berwenang (Polri).
2.Akibat dari ketiadaan pemberitahuan tersebut adalah timbulnya gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara.
Bahkan ketika suatu demonstrasi telah diberitahukan dan kemudian menyebabkan gangguan kepentingan umum, pelaku tidak dapat dijerat oleh Pasal 256 KUHP. Sebaliknya, bila aksi tidak diberitahukan, namun tidak menimbulkan gangguan kepentingan umum atau keonaran, pelaku juga tidak dapat diancam dengan pasal tersebut.
MK menekankan bahwa pemberitahuan sangat penting bukan sebagai syarat perizinan mutlak, melainkan sebagai langkah pencegahan. Hal ini agar aparat tidak secara sepihak membubarkan aksi dengan alasan khawatir terjadi gangguan kepentingan umum, seperti yang bisa diancam melalui Pasal 15 KUHP.
Merujuk argumen tersebut, MK menyimpulkan sanksi dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan jaminan yang diberikan oleh UUD 1945. Norma ini tidak melanggar kepastian hukum yang adil, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan menyampaikan informasi, atau hak asasi manusia sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan. Keputusan ini secara jelas menafsirkan Pasal 256 KUHP: sanksi pidana dapat dijatuhkan hanya dalam situasi yang spesifik dan kumulatif, yakni kegagalan memberitahukan niat berunjuk rasa berujung pada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 bukanlah ketentuan yang menghalang-halangi hak warga negara untuk memeroleh hak-haknya sebagaimana yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,”
urai Ridwan.
Maka, ketentuan norma Pasal 256 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, tidak melanggar hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, tidak melanggar hak untuk menyampaikan informasi, dan tidak melanggar perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Putusan ini menyeimbangkan antara pentingnya melindungi hak untuk berpendapat di ruang publik dengan kewajiban pemerintah menjaga keamanan dan kepentingan umum, menyoroti bahwa pemberitahuan kepada aparat berwenang seperti Polri, memainkan peran kunci dalam memfasilitasi pelaksanaan hak demokratis ini secara aman.
Putusan Fokus Teori
Kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat merupakan indikator kuat sebuah demokrasi. Namun, penerapan ketentuan yang mengatur hak ini kerap menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dengan ketertiban umum.
Poin kritikal yang menjadi fokus gugatan ialah kekhawatiran ketiadaan pemberitahuan dapat langsung dikriminalisasi. Meskipun MK pada akhirnya membatasi bahwa pidana ini hanya berlaku secara “kumulatif” (harus tanpa pemberitahuan dan harus berujung pada gangguan umum), para kuasa hukum menilai hal ini sebagai keputusan yang menjauh dari realitas di lapangan.
Zico Leonard Simanjuntak, kuasa hukum yang mewakili para Pemohon, memberikan pandangan kritis terhadap pertimbangan hakim konstitusi. Ia menyoroti perbedaan signifikan antara peraturan sebelumnya dengan penerapan Pasal 256 KUHP.
Anehnya di MK itu, selama ini memang ada kewajiban melakukan pemberitahuan, dan itu diatur dalam Peraturan Kapolri,”
kata Zico, kepada owrite.
Tapi bedanya adalah, kalau dulu jika tidak melakukan pemberitahuan, ya, begitu saja. Kalau kemudian ada perbuatan yang merugikan, misal merusak, membakar, dikenakan dengan pasal perusakan atau pembakaran,”
sambung dia.
Dalam KUHP anyar, nihil pemberitahuan dan bila disusul dengan insiden sekecil apa pun di lapangan, bakal mengaktifkan Pasal 256 sebagai landasan pidana. Inilah yang dianggap menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan, terutama ketika penyelenggara aksi mengklaim telah melayangkan pemberitahuan, tapi aparat menyangkal menerimanya.
Zico berujar, letak kelemahan putusan MK ialah kekurangan pendalaman empiris. Ia menyoroti proses persidangan yang minim pelibatan saksi ahli maupun pemeriksaan fakta di lapangan.
Hakim MK itu tidak melihat fakta di lapangan. Jarang sekali hakim MK memiliki kacamata praktik, karena mereka cenderung berlatar belakang dosen,”
lanjut Zico.
MK dinilai membatasi diri hanya pada ratio legis—prinsip, alasan, atau tujuan yang melatarbelakangi lahirnya suatu peraturan perundang-undangan, yang berdasar pada nalar logis atau akal sehat. Ini mencerminkan “semangat” atau filosofi di balik hukum tersebut, bukan sekadar makna harfiah—dan “konstitusionalitas norma” murni secara teoritis, tanpa menyentuh kompleksitas praktikal bagaimana norma tersebut ditafsirkan oleh aparat.
Kekhawatiran paling mencolok dari putusan ini adalah interpretasi frasa “mengganggu kepentingan umum”. Tanpa batasan yang tegas, frasa ini berpotensi besar menjadi pasal karet, yaitu ketika aparat penegak hukum menjadi pihak tunggal yang berwenang memberikan definisi dan klasifikasi.
Inilah saya katakan beda dulu dan sekarang. Dahulu aparat menafsirkan dengan memakai pasal pidana yang berdiri sendiri, misalnya perusakan. Tapi sekarang, dengan pasal ini, aparat akan lebih luas menafsirkan. Konsekuensinya orang jadi semakin takut untuk berdemo,”
jelas Zico.
Adanya beban pembuktian bahwa “pemberitahuan telah dilakukan dan diterima” menempatkan pihak penyelenggara demonstrasi dalam posisi yang sangat rentan. Ruang untuk memprotes spontan menjadi hampir tidak mungkin tanpa risiko hukum.
Contoh kerugian lain yakni bila penyelenggara aksi telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan, lantas ada terduga penyusup membuat onar dan melahirkan gangguan, maka si penyelenggara bakal terdampak.
Meskipun terdapat pengetatan syarat melalui regulasi pidana, Zico menolak pandangan bahwa putusan ini sepenuhnya mengembalikan Indonesia pada sistem “rezim perizinan” mutlak seperti pada era Orde Baru atau yang diterapkan di beberapa negara tetangga. Zico menggarisbawahi bahwa bahaya laten berada pada ranah implementasi, bukan pada tulisan normatif.
Secara prinsip, kata-kata (redaksional) tidak berubah, memang ‘pemberitahuan’, bukan ‘izin’. Kalau (dianggap kembali) sampai Orde Baru artinya benar-benar harus ada izin seperti di Singapura dan Hongkong, tapi MK tidak seperti itu,”
ucap dia.
Putusan ini menciptakan efek menyempitkan ruang partisipasi publik dan memaksa para penyelenggara aksi untuk melalui birokrasi secara administratif, guna mengamankan diri dari ancaman pidana.


