Kasus kematian sipil oleh anggota Polri terjadi lagi, kali ini di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas ditangan Iptu N setelah tertembak senjata api.
Karo Penmas Divis Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Polrestabes Makassar dengan menetapkan Iptu N sebagai tersangka.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar,”
ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis, 5 Maret 2026.
Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasca kejadian kepolisian Polda Sulawesi Selatan dan Polretabes Makassar langsung menangani kasus tersebut hingga proses penyerahan jenazah ke pihak keluarga.
Polri memastikan tidak hanya menjerat pelaku dengan tindak pidananya saja. Trunoyudo mengatakan Iptu N bakal dikenakan sanksi secara etiknya.
Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku, ini sudah diberikan informasinya oleh Kapolresta dari Makassar,”
katanya.
Pasca kejadian itu, Polri bakal mengevaluasi penggunaan senjata api untuk personel di lapangan. Terlebih dalam kasus ini telah menyebabkan satu orang meregang nyawa.
Tentunya, langkah-langkah kepolisian terus melakukan evaluasi setiap semua kegiatan,”
tandas Trunoyudo.
Kronologi Remaja di Makassar Tewas Tertembak
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menerangkan, kejadian nahas itu bermula Polsek Rappocini melaporkan sekumpulan remaja tengah bermain senapan omega pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi hari. Senjata omega, merupakan senjata mainan dengan peluru berbahan gel.
Arya mengatakan, tindakan remaja itu meresahkan sebab sampai mencegat orang dan kendaraan yang sedang lalu lalang di jalanan, hingga ada yang melukai orang warga sekitar. Kejadian itu direspons oleh Iptu N dengan mendatangi lokasi kejadian seorang diri.
Ketika datang ke TKP, bertepatan dengan seorang anak muda B pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor,”
ucap Arya kepada wartawan.
Karena tindakan korban yang dianggap mengganggu warga, pelaku melontarkan tembakan peringatan ke udara dan membuat remaja lain kabur meninggalkan lokasi.
Meski telah diamankan Iptu N, korban masih saja berontak dan berupaya melarikan diri. Tanpa disadari Iptu N malah menarik pelatuk pistol mengenai tubuh Bertrand.
Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,”
ungkap Arya.
Korban yang sudah bergelimang darah, dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju RS Bhayangkara Makassar.
Pasca kejadian, lanjut Arya, polisi mengamankan Iptu N beserta barang bukti untuk dimintai keterangan.
Kejadian tersebut kembali membuka luka, dimana anggota Polri merenggut nyawa seorang anak di Kota Tual, Maluku Utara. Arianto Tawakal (14) tewas ditangan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS.
Pelaku mengira korban adalah pelaku balap liar yang saat itu sedang dibubarkan. Tanpa ada peringatan, Bripda MS menghantamkan helm taktikal ke wajah Arianto yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya.
Atas perbuatannya, Birpda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipecat dari Polri.


