Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Enggak Ada Kapoknya, Sekjen DPR Gugat KPK untuk Ketiga Kalinya
Hukum

Enggak Ada Kapoknya, Sekjen DPR Gugat KPK untuk Ketiga Kalinya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 9, 2026 11:16 am
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)
SHARE

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas anggota DPR tahun 2020.

Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya diajukan Indra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengungkapkan dalam permohonannya Indra meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”

ujar Rio Barten saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, Indra juga meminta KPK menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya. Dia turut memohon agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut serta paspornya dikembalikan. Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.

Serta meminta agar dipulihkan nama baik serta harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula,”

kata Rio.

Sebelumnya, Indra juga pernah dua kali mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Namun kedua permohonan tersebut dicabut sendiri oleh Indra sebelum diputus pengadilan.

KPK Tegaskan Penyidikan Sudah Profesional

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR 2020.

KPK juga telah mengantongi perhitungan kerugian negara dari auditor dan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menambahkan auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski sudah tiga kali digugat melalui praperadilan, KPK menilai langkah tersebut merupakan hak tersangka sekaligus bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh,”

kata Budi.

Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.

Tag:DPR RIIndra IskandarKorupsiKPKPra peradilanSekjen DPR RI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi kekerasan kepada perempuan.
Hukum

Tiga Tahun Disekap, DPR Sebut Kasus YTT Kejahatan Biadab Tak Bisa Ditoleransi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTT (29) dari…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri keterangan pers.
Hukum

Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah tidak memiliki kewenangan lagi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Kawasan Sirkuit Mandalika.
Hukum

Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika

PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) buka suara setelah dilaporkan kepada KPK oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Roy dan dr Tifa bergandengan tangan selebrasi merayakan permohonan penangguhan penahanan
Hukum

Roy Suryo-Dokter Tifa Bebas: Pernyataan soal Andil Prabowo Jadi Sorotan, Ada Apa?

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up