Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali menguat pada Selasa, 10 Maret 2026.
Mengacu pada laman Logam Mulia, emas Antam naik Rp43.000 menjadi Rp3.047.000, dari sebelumnya Rp3.004.000.
Begitu juga dengan harga buyback yang naik Rp14.000 menjadi Rp2.802.000.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Hal ini memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investor.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru, Selasa, 10 Maret 2026.
- 0,5 gram: Rp1.573.500
- 1 gram: Rp3.047.000
- 2 gram: Rp6.034.000
- 3 gram: Rp9.026.000
- 5 gram: Rp15.010.000
- 10 gram: Rp29.965.000
- 25 gram: Rp74.787.000
- 50 gram: Rp149.495.000
- 100 gram: Rp298.912.000
- 250 gram: Rp747.015.000
- 500 gram: Rp1.493.820.000
- 1.000 gram: Rp2.987.600.000.



