Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan Yaqut tidak dapat diterima dari permohonan pembatalan status tersangkanya kasus korupsi kuota haji tambahan.
Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”
ucap hakim Sulistyo dalam putusannya dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Sulistyo mengatakan, penetapan tersangka Yaqut oleh KPK telah sesuai sebagaimana kecukupan dua alat bukti yang sah. Sehingga tersangka oleh KPK telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Sulistyo selanjutnya menyatakan surat pemberitahuan tersangka KPK telah sesuai sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.
Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,”
kata hakim.
Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag pada 9 Januari 2026. Sampai dengan saat ini Yaqut belum ditahan oleh KPK atas perbuatannya tersebut.
Kasusnya, berawal dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Namun, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji khusus reguler dan khusus. Padahal kuota tambahan itu ditujukan kepada haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.
