Alumni Pesantren Kilat Antikorupsi (SANTRI) bersama Indonesia Corruption Watch dan Indonesia Zakat Watch mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional dan Kementerian Agama, Senin, 9 Maret 2026.
Kedatangan koalisi masyarakat sipil ini bertujuan untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat di Indonesia yang dinilai masih minim.
Perwakilan Alumni SANTRI, Mohammad Bifa, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan seluruh pimpinan dan komisaris Baznas, pihaknya secara simbolis menyerahkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permohonan tersebut menuntut rincian data penghimpunan dan pendistribusian zakat periode 2022 hingga 2025.
Langkah ini merujuk temuan riset Indonesia Zakat Watch tahun lalu, yang menunjukkan dugaan ketimpangan tingkat akuntabilitas antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat.
Berdasarkan data IZW tahun 2025, tingkat akuntabilitas Lembaga Amil Zakat mencapai rata-rata 92 persen, sedangkan Baznas hanya 62 persen. Oleh karena itu, kami menuntut keterbukaan informasi publik, khususnya terkait 12 indikator, di antaranya transparansi laporan keuangan dan distribusi,”
kata Bifa kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026.
Usai beraudiensi di Baznas, koalisi melanjutkan pertemuan dengan Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama. Dalam forum tersebut, Koalisi menyoroti tata kelola zakat yang tumpang tindih.
Saat ini, Baznas memiliki kewenangan yang sangat besar karena bertindak sebagai regulator, operator, sekaligus auditor, yang berpotensi melumpuhkan fungsi check and balance.
Fakta mengejutkan turut terungkap dalam pertemuan dengan Kemenag perihal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
Pihak Kemenag mengaku tidak mengetahui bahwa Ketua Baznas saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kami mempertanyakan LHKPN Ketua Baznas yang tidak ada di KPK. Saat dikonfirmasi, pihak Direktorat Zakat dan Wakaf Kemenag justru kaget. Sangat disayangkan Kemenag sebagai pengawas tidak mengetahui hal ini. Hal ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan,”
ujar Bifa.
Transparansi ini sangat krusial, lantaran potensi penghimpunan zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun. Tanpa keterbukaan informasi, dana umat tersebut sangat rawan diselewengkan.
Ia juga menyinggung adanya preseden buruk di daerah, yaitu terdapat dugaan pegawai Baznas di Jawa Barat yang justru dikriminalisasi saat mencoba melaporkan indikasi korupsi.
Hal tersebut mengindikasikan kuatnya relasi kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses pemilihan pimpinan Baznas di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai bentuk edukasi kepada publik, koalisi ini juga menggelar aksi simbolis di kawasan Thamrin, Jakarta, setelah audiensi.
Aksi tersebut bertujuan mengampanyekan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya kaum muda, dalam mengawal dana zakat.
Terkait langkah selanjutnya, Bifa menyatakan pihaknya menunggu respons Baznas sesuai ketentuan regulasi.
Jika tidak ditindaklanjuti, dalam waktu dekat atau setelah Lebaran nanti, kami akan menghimpun lebih banyak kekuatan dan menguatkan koalisi masyarakat sipil untuk mengawal dana zakat,”
tegas Bifa.
Kinerja Badan
Baznas menyampaikan kinerja pengelolaan zakat nasional tahun 2025 berdasarkan Indeks Zakat Nasional versi 3.0 semakin meningkat baik dengan nilai 0,57 atau berada pada kategori stabil. Capaian tersebut menegaskan peran nyata zakat dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Secara nasional, pengelolaan zakat sepanjang 2025 tercatat mampu mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan. Dari jumlah tersebut, 113.134 jiwa berasal dari kelompok miskin ekstrem.
Angka itu memberikan kontribusi 5,84 persen terhadap total pengentasan kemiskinan nasional pada tahun yang sama.
Dari total capaian tersebut, Baznas secara langsung turut menyumbang pengentasan kemiskinan 18.035 jiwa.
Pimpinan Baznas Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Zainulbahar Noor mengatakan pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bertujuan untuk mencegah dan mengentaskan kemiskinan.
Maka pengukuran dampak menjadi bagian penting untuk memastikan fungsi tersebut berjalan efektif dan terukur.
Melalui Indeks Zakat Nasional ini, kami tidak hanya mengukur penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga sistem yang dimiliki serta dampaknya secara terukur. Setiap rupiah dana muzakki harus dapat dipertanggungjawabkan secara syariah, profesional, serta memberikan perubahan nyata secara sosial dan ekonomi,”
ucap Zainulbahar.

