Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hakim menyatakan pimpinan KPK tetap bisa menjabat tanpa melepas jabatan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkata kebijakan tersebut menutup multitafsir kepemimpinan di tubuh komisi antikorupsi dan menjaga muruah independensi KPK. Putusan MK juga meminimalisasi potensi terjadinya konflik kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.
“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, yakni setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan,”
ucap Budi, Kamis, 30 April 2026.
Dengan dikabulkannya gugatan, KPK mampu menekan ruang subjektivitas. Proses checks and balances turut tetap terjaga, serta akuntabilitas publik semakin kuat.
“Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,”
tutur Budi.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Ria Merryanti (Pemohon III). Pemohon mengatakan ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Frasa Pasal 29 huruf i UU KPK menyebutkan syarat calon pimpinan KPK ‘melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi’. Pemohon mempermasalahkan frasa ‘melepaskan’ dalam pasal itu menimbulkan multitafsir, dan bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Adapun bunyi Pasal 29 dalam UU KPK sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MK berpandangan KPK merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Alhasil jabatan pimpinan KPK masuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara.
MK kemudian menegaskan frasa ‘nonaktif’ adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.



