Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal
Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 30, 2026 9:24 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hakim menyatakan pimpinan KPK tetap bisa menjabat tanpa melepas jabatan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkata kebijakan tersebut menutup multitafsir kepemimpinan di tubuh komisi antikorupsi dan menjaga muruah independensi KPK. Putusan MK juga meminimalisasi potensi terjadinya konflik kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, yakni setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan,”

ucap Budi, Kamis, 30 April 2026.

Dengan dikabulkannya gugatan, KPK mampu menekan ruang subjektivitas. Proses checks and balances turut tetap terjaga, serta akuntabilitas publik semakin kuat.

“Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,”

tutur Budi.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Ria Merryanti (Pemohon III). Pemohon mengatakan ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Frasa Pasal 29 huruf i UU KPK menyebutkan syarat calon pimpinan KPK ‘melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi’. Pemohon mempermasalahkan frasa ‘melepaskan’ dalam pasal itu menimbulkan multitafsir, dan bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Adapun bunyi Pasal 29 dalam UU KPK sebagai berikut:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MK berpandangan KPK merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Alhasil jabatan pimpinan KPK masuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara.

MK kemudian menegaskan frasa ‘nonaktif’ adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Tag:JabatanKorupsiKPKMKUU KPK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto
Olahraga

Jelang AFF U-19, Timnas Indonesia U-20 Pilih Lawan Lokal, Ini Alasannya

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto, memastikan timnya tidak akan menjalani uji coba internasional jelang Piala AFF U-19. Ia memilih menggelar pertandingan uji coba melawan tim lokal. Seperti diketahui, Piala…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Pertandingan antara Bhayangkara Presisi Lampung FC melawan Persib Bandung di Stadion Sumpah Pemuda, Lampung
Olahraga

Hasil Pertandingan BRI Super League 2025/2026 Hari Ini: Persib Mengamuk, Persita Curi Poin

Persib Bandung sukses meraih kemenangan dramatis atas Bhayangkara Presisi Lampung FC dalam lanjutan Super League 2025/2026 pekan ke-30. Bertanding di Stadion Sumpah Pemuda pada Kamis, 30 April 2026, laga berlangsung…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
4 Min Read
Dr Suko Widodo Drs MSi, Dosen Ilmu Komunikasi UNAIR
Nasional

Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan pemindahan posisi gerbong khusus perempuan di Kereta Commuter Line (KRL) menuai kritik publik. Menanggapi polemik tersebut, pengamat komunikasi…

By
Ani Ratnasari
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Kemlu Konfirmasi Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
5 jam lalu
Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Soal 4 WNI yang Diculik Perompak Somalia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan kabar terbaru terkait kasus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
5 jam lalu
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan.
Nasional

Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pusat Diminta Cari Titik Keseimbangan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata,…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 jam lalu
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Zulfikar/aa)
Nasional

Komnas HAM Soroti Kelemahan Lembaganya, Revisi UU Jadi Mendesak

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.…

dusep-malikowrite-adi-briantika
By
Dusep
Adi Briantika
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up