Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen untuk penyelenggaraan Pemilu menjadi polemik.
Wacana yang kembali mengemuka di tengah rencana revisi Undang-Undang Pemilu ini, dinilai bertentangan dengan kehendak konstitusi dan mencederai prinsip keadilan dalam berdemokrasi.
Diskursus mengenai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen awalnya digaungkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Usulan ini diklaim bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia menjadi selected party, demi mengoptimalkan kinerja dan efektivitas wakil rakyat di parlemen.
Merespons wacana yang berkembang di parlemen tersebut, Wakil Presiden Kepemiluan Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa isu parliamentary threshold merupakan isu sentral bagi Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), sebuah koalisi yang beranggotakan delapan partai politik non-parlemen, termasuk Partai Buruh.
Said berpendapat, ada tiga faktor penting yang harus menjadi sorotan utama dalam pengaturan PT:
Kesatu, keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan ini pada pokoknya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam Undang-Undang Pemilu, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
Spirit dan substansi dari Putusan MK itu adalah memerintahkan agar besaran PT diturunkan. Bukan malah dinaikkan angkanya. Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya di atas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. MK pasti akan membatalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan menggugat aturan tersebut,”
kata Said, kepada owrite.
Kedua, fenomena hilangnya puluhan juta suara rakyat secara sia-sia. Said menyoroti fakta bahwa penerapan PT 4 persen saat ini saja telah mengorbankan suara pemilih sah yang begitu masif. Terlebih lagi jika besaran PT dinaikkan menjadi 7 persen.
Ia mengaku, partainya punya data dan bisa membuktikan ada lebih dari 57,1 juta suara sah pemilih terbuang akibat pemberlakuan PT 4 persen di Pemilu 2019.
Bahkan di Pemilu 2024 jumlahnya melampaui angka 60,6 juta suara. Secara rata-rata suara terbuang di dua pemilu tersebut angkanya di atas 40 persen.
Demokrasi macam apa yang mau dibangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT?”
ucap Said.
Ketiga, metode perhitungan PT yang berbasis nasional dinilai menabrak konstitusi. Pengaturan saat ini yang mendasarkan hitungan PT pada perolehan suara sah parpol secara nasional dinilai bertentangan dengan banyak Putusan MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa hal-ikhwal pengaturan Pemilu harus dikaitkan dengan daerah pemilihan atau dapil.
Said merujuk pada Putusan MK Nomor 19/PUU-XVII/2019, Nomor 20/PUU-XVII/2019, Nomor 28/PUU-XXII/2024, dan Nomor 137/PUU-XXII/2024.
Di semua putusan itu, MK tegas mengatakan bahwa dapil harus dijadikan sebagai elemen penting dalam menetapkan aturan Pemilu. Sehingga, basis perhitungan PT seharusnya merujuk pada perolehan suara sah parpol di tiap dapil, bukan berdasar pada perolehan suara sah parpol secara nasional. Ini masalahnya,”
tegas Said.
Atas pelbagai problematika tersebut, Said berkata Partai Buruh bersama koalisi GKSR saat ini tengah merumuskan konsep aturan PT yang lebih adil dan berlandaskan pada putusan konstitusi. Lantas ia mendorong dua opsi.
Opsi pertama, apabila aturan PT tetap diberlakukan, maka basis perhitungannya harus berdasar pada perolehan suara sah di dapil, bukan nasional.
Opsi kedua, apabila sistem perhitungan terpaksa tetap berbasis pada perolehan suara sah secara nasional, maka besaran angkanya wajib diturunkan secara drastis hingga cukup di angka 1 persen.
Dalih Pengelabuan
Wacana kenaikan ambang batas parlemen ini memicu kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Wacana ini dinilai bukan sebagai upaya penyederhanaan sistem kepartaian, melainkan manuver politik jangka pendek kelompok petahana untuk mengamankan kekuasaan dan menjegal lahirnya partai-partai baru di parlemen.
Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menegaskan bahwa penerapan ambang batas yang kelewat tinggi akan berdampak langsung pada besarnya suara rakyat yang hangus.
Menurutnya, esensi dari pemilu adalah menghargai setiap suara yang diberikan oleh masyarakat.
Penerapan parliamentary threshold itu haruslah menghindari besarnya hilangnya suara rakyat. Karena kalau angkanya tinggi, itu cenderung akan membuat banyak suara rakyat itu hilang. Artinya menjadi tidak bermakna,”
kata Hadar, kepada owrite.
Sebagai perbandingan, pada penerapan PT 4 persen di pemilu sebelumnya, Hadar mencatat tingginya angka suara yang terbuang sia-sia.
“Dengan 4 persen saja yang terakhir diterapkan, seingat saya angka tidak sahnya (suara yang hangus) itu bisa sampai 17 juta untuk pemilihan anggota DPR RI saja. Itu angka yang luar biasa besar,”
sambung dia.
Selama ini, narasi yang dibangun oleh para pembuat undang-undang di Senayan terkait kenaikan PT adalah untuk menyederhanakan jumlah partai politik demi efisiensi dan stabilitas sistem presidensial.
Namun, Hadar menepis argumen tersebut. Ia menilai alasan itu hanyalah tameng untuk menutupi niat politik sesungguhnya.
Faktanya, dengan jumlah partai yang ada saat ini, proses pengambilan keputusan di pemerintahan tidak mengalami hambatan yang berarti.
Partai politik yang jumlahnya segitu-segitu saja dan tidak ada yang susah untuk mengambil keputusan. Bahkan apa yang mau dilakukan pemerintah juga enggak pernah dilarang atau dipertanyakan oleh partai-partai pendukung pemerintah yang berkuasa sekarang?”
ujar Hadar.
Ia memandang wacana 7 persen ini lebih berfungsi sebagai instrumen eksklusi.
Saya tidak terlalu percaya dengan alasan efisiensi pengambilan keputusan. Sebetulnya itu bukan argumentasi yang tepat, tetapi justru untuk mengelabui, menutupi maksud politik jangka pendek sesungguhnya, yaitu ingin yang berkuasa ya kita sajalah. Tidak ada lagi saingan-saingan baru,”
tegas Hadar.
Dia menduga wacana ini sengaja digulirkan untuk menyingkirkan partai-partai menengah atau partai yang membawa isu spesifik akar rumput, seperti Partai Buruh, misalnya.
Kewenangan membuat undang-undang yang berada murni di tangan partai-partai petahana di parlemen membuat regulasi rentan dibajak untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
Saya menduga ya keinginan politik mereka lah yang ingin membuat mereka sendirilah yang bisa terus bertahan, atau menjadi rezim di pemerintahan sekarang ini. Bua tapa publik buka ruang untuk partai baru atau persaingan partai baru? Kalau memang ada ruang bisa menyingkirkan partai yang ada sekarang pun, ya, dinaikkan saja (ambang batasnya),”
kritik Hadar.
Sistem pemilu di Indonesia saat ini sudah menuntut persyaratan yang sangat berat bagi partai politik untuk bisa menjadi besar, mulai dari kewajiban memiliki pengurus di seluruh wilayah Indonesia hingga keanggotaan minimal di 75 persen kabupaten/kota.
Memaksa mereka untuk langsung mencapai angka 7 persen sama saja dengan mematikan ruang tumbuh partai
Dampak domino dari regulasi yang membatasi ini adalah merosotnya kepercayaan publik dan partisipasi pemilih.
Ketika masyarakat mulai merasa tidak puas dengan kinerja koalisi besar saat ini dan menginginkan wajah baru, sistem justru menutup pintu rapat-rapat. Potensi golput pun terus membesar.
Rakyat akan sangat mungkin berpikir, ‘Percuma saya ikut pemilu. Toh, akhirnya yang mendapat atau memanfaatkan suara adalah mereka yang memang sudah berkuasa, yang memang sudah cukup tinggi suaranya selama ini.
Bila parlemen benar-benar berniat memperbaiki sistem dan menyederhanakan mekanisme, instrumen yang disentuh seharusnya bukan sekadar memblokir partai masuk lewat PT.
Artinya menyederhanakan partai, efeknya adalah membangun pemerintahan yang kuat, membangun DPR yang lebih baik. Namun, konsekuensinya adalah suara rakyat terbuang. Saya rasa itu perdebatan terus-menerusnya,”


