Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan situasi Siaga 1 saat ini berubah menjadi Siaga 3. Hal ini merespons isu surat telegram penetapan status Siaga oleh Panglima TNI.
Sudah disampaikan oleh Mabes TNI melalui Kapuspen TNI, (instruksi) dari Siaga 1 menjadi Siaga 3. Jadi itu suatu tahapan kesiapsiagaan,”
kata Donny, Kamis, 12 Maret 2026, di Markas Besar Angkatan Darat.
Penurunan status Siaga, lanjut dia, dilakukan sejak Minggu, 8 Maret, menyusul selesainya tahap pengecekan menyeluruh, dan untuk menyesuaikan dengan ritme penugasan prajurit menjelang masa cuti Lebaran.
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi publik yang mengaitkan gelar pasukan TNI dengan eskalasi konflik di luar negeri, serta meluruskan isu miskomunikasi antara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Mabes TNI.
Perihal perbedaan pernyataan KSAD sempat menyebut belum ada perintah Siaga 1 sebelum akhirnya surat tersebut keluar, Donny menjelaskan hal tersebut murni masalah waktu dan proses administrasi surat-menyurat.
Saat itu wartawan menanyakan (hal tersebut pada) pagi. Memang belum ada (surat) yang masuk. Sehingga mungkin menyampaikan ke wartawan ‘tidak ada’. Baru sore hari (TNI) menyampaikan bahwa kegiatan Siaga 1 itu ada,”
jelas dia.
Donny juga secara tegas membantah rumor yang menyebutkan adanya ketidakcocokan antara Mabes TNI dengan TNI Angkatan Darat akibat perbedaan informasi awal tersebut.
Bahkan ia mengklaim pihaknya tetap loyal dan menjalankan semua tugas yang diperintahkan.
Status Siaga 1 yang sempat diberlakukan pada Sabtu, 7 Maret—ditandai dengan gelar perlengkapan dan alutsista di kawasan Monas merupakan mekanisme pengecekan kesiapan personel dan materiel.
Hal ini merupakan persiapan menjelang agenda-agenda penting, salah satunya ialah pengamanan Idulfitri guna membantu tugas Polri.
Donny menyadari momentum pengecekan ini bertepatan dengan sensitivitas masyarakat terhadap isu perang AS-Israel dan Iran, sehingga memicu pertanyaan di tengah publik.
Masyarakat sensitif, ‘ada apa ini?’ (Siaga merupakan) suatu profesionalisme. Menjaga kesiapsiagaan, gelar perlengkapan. Kegiatan ini bukan terkait situasi darurat atau respons terhadap kondisi keamanan tertentu, melainkan bagian dari prosedur rutin dalam menjaga profesionalisme dan kesiapan prajurit,”
terang dia.
Kontroversi ini bermula dari penerbitan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/283/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Melalui surat telegram itu, Panglima TNI menilai perlu adanya penjagaan ketat terhadap berbagai objek vital transportasi darat (seperti stasiun kereta dan terminal), laut (pelabuhan), hingga udara (bandara).
Respons Koalisi
Perwakilan Koalisi dari Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan angkatan bersenjata mutlak berada di tangan Kepala Negara.
Surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan presiden, bukan Panglima TNI. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945,”
kata Julius, 8 Maret 2026, dalam keterangan tertulis.
Ia juga menambahkan bahwa landasan tersebut diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. Dengan demikian, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,”
papar Julius.
Langkah ini dicurigai sebagai taktik politics of fear (politik ketakutan) yang digunakan untuk meredam kelompok kritis, lantaran belakangan ini kebijakan presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan dari publik.


