Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf, memastikan bahwa tarif maskapai untuk keberangkatan ibadah haji tidak mengalami kenaikan, meskipun harga minyak dunia tengah meningkat akibat konflik geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat (AS)-Israel.
Menurut Irfan, pemerintah telah lebih dulu mengunci kesepakatan harga dengan maskapai jauh sebelum konflik tersebut terjadi. Hal ini membuat biaya penerbangan haji tetap stabil hingga saat ini.
Sampai hari ini maskapai belum mengajukan perubahan harga karena memang kontraknya sudah kita sepakati beberapa waktu yang lalu,”
tuturnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
Kontrak Maskapai Sudah Disepakati Sebelum Konflik
Irfan menjelaskan bahwa kontrak dengan maskapai penerbangan telah ditandatangani sebelumnya. Karena kesepakatan harga sudah dibuat sejak awal, maskapai tidak mengajukan perubahan tarif meskipun terjadi kenaikan harga minyak dunia.
Dengan demikian, para calon jemaah haji tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian biaya penerbangan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Gus Irfan ini mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah melakukan pertemuan dengan maskapai penerbangan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan tidak berfokus pada kenaikan harga tiket, melainkan kemungkinan perubahan jalur penerbangan sebagai dampak dari konflik Iran dengan AS-Israel.
Kemarin kita ketemu dengan mereka juga tidak bicara tentang kenaikan harga, hanya bicara tentang kemungkinan-kemungkinan perubahan jalur saja,”
ucap Irfan.
Penerbangan Haji 2026 Tetap Langsung Tanpa Transit
Meski ada kemungkinan penyesuaian jalur penerbangan, Irfan memastikan bahwa penerbangan kloter haji tahun 2026 tetap direncanakan langsung menuju Arab Saudi tanpa transit.
Selama ini penerbangan kloter haji enggak transit, langsung,”
lanjut dia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan jemaah serta memastikan perjalanan ibadah berjalan lancar.
Irfan juga menegaskan bahwa secara umum persiapan keberangkatan haji 2026 berjalan tanpa kendala berarti. Namun, ada beberapa persoalan administratif yang masih perlu diselesaikan di internal kementerian.
Salah satunya terkait status kepemilikan aset yang masih berkaitan dengan Kementerian Agama (Kemenag), serta perpindahan sejumlah sumber daya manusia (SDM).
Artinya perlu waktu, perlu kejelasan status terkait aset, kemudian terkait dengan SDM, ada berapa SDM yang sudah mau bergeser, tapi belum dilepas oleh Kemenag. Enggak banyak, hanya mungkin enggak sampai lima persen dari semua. Itu mungkin tinggal pendekatan kita dengan Kemenag,”
urai Irfan.


