Wakil Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyoroti insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang sebagai imbas dari sistem pengelolaan sampah pemerintah yang salah kaprah, kuno, dan minimnya pelibatan masyarakat akibat birokrasi korup.
Azas mengkritik sikap pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, yang dinilai arogan dan berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakat.
Selama ini pemerintah sombong, (hanya) bekerja sendiri. Kementerian Lingkungan Hidup itu sombong, tidak bisa mengelola limbah,”
kata Azas kepada owrite, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menuding bahwa pengelolaan yang buruk dan selalu berujung pada pembuatan “proyek” baru ini diakibatkan oleh keserakahan dan korupsi oknum pejabat.
Anggaran ada, tapi masih masalah sampah (ada) terus? Berarti (terdapat dugaan) dikorupsi,”
tambah dia.
Sebagai solusi, FAKTA mendesak pemerintah segera meninggalkan metode penumpukan dan pembakaran sampah, serta mulai mencontoh negara lain.
Azas merujuk pada keberhasilan Kota Taipei, Taiwan, yang sejak tahun 2003 berhenti membakar sampah.
Pemerintah Taipei berhasil mendaur ulang sampah plastik menjadi sepatu, pakaian, dan tas, serta mengolah sampah organik menjadi kompos untuk budidaya bambu.
Bahkan, bekas insinerator di sana disulap menjadi tempat rekreasi dan restoran.
Di dalam negeri, Azas menekankan bahwa pemerintah seharusnya cukup bertindak sebagai pengorganisir dan mendukung inisiatif masyarakat yang sudah berjalan dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Ia mencontohkan keberhasilan kelompok masyarakat di Bali yang mengolah sisa makanan hotel menjadi pakan ternak dan kompos, serta komunitas setingkat RW di manapun, yang aktif memilah sampah dari rumah tangga masing-masing.
Bahkan pemerintah ia sarankan untuk punya inovasi pengelolaan sampah alternatif dan melibatkan peran publik, pemerintah harus lebih mengoptimalkan kerja sama tersebut.
Bisa dilakukan dengan mencari cara mengelola sampah alternatif. Jangan tinggalkan masyarakat. Masyarakat banyak yang sudah mengelola sampah (secara mandiri) dan dengan berbagai macam cara. Jadi, itu yang harus dilakukan yaitu temukan alternatif-alternatif itu bersama masyarakat,”
terang Azas.
Azas berpendapat, akar masalah dari bencana ini ialah model pengelolaan sampah oleh Pemprov Jakarta yang hanya menggunakan metode open dumping sejak TPA dibangun pada tahun 1988-1990.
Sampah tersebut hanya dibuang dan ditumpuk tanpa diolah secara signifikan. Akibatnya, tumpukan sampah menjadi rapuh dan rawan longsor, serta pernah memicu kebakaran pada 20 Agustus 2023.
Skala penumpukan di TPA Bantargebang saat ini sudah mencapai tahap krisis. Berdiri di lahan seluas sekitar 120 hektar, TPA ini menampung 7.500 hingga 8.000 ton sampah per hari.
Ketinggian tumpukan sampah kini mencapai 40 hingga 50 meter—setara gedung 15-16 lantai—bahkan dilaporkan mencapai 70 meter di beberapa titik.
Selain bahaya fisik, air lindi dari tumpukan sampah meresap dan mengotori tanah warga Bekasi, ditambah aroma busuk yang tercium hingga radius 5 kilometer.
Azas pun mengingatkan ada konsekuensi hukum pidana atas kelalaian pengelolaan TPA yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Ia menegaskan penyelenggara TPA dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 474 KUHP, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasar data Basarnas DKI Jakarta, ada 13 korban dalam peristiwa ini. Terdiri dari 7 orang meninggal dan 6 orang selamat. https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/5464751/seluruh-korban-longsoran-sampah-di-bantargebang-telah-ditemukan
Longsor kali ini melibatkan gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV, Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB.
Insiden tersebut menelan korban jiwa dan menjadi bukti nyata dari kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berujar tragedi ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga mendesak agar pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas harus segera dihentikan.
Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPA Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,”
kata Hanif, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Insiden tersebut saat ini ibarat “fenomena gunung es” dari kegagalan tata kelola sampah Jakarta. Selama 37 tahun beroperasi, lokasi tersebut telah menampung beban kritis yang mencapai 80 juta ton sampah.
Hanif memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam kejadian ini akan ditindak tegas berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian meliputi ancaman pidana 5-10 tahun penjara dan denda senilai Rp5-10 miliar,”
ucap Hanif.

