Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 4 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kasus Andrie Yunus, TAUD Waspadai Konflik Kepentingan Aparat
Nasional

Kasus Andrie Yunus, TAUD Waspadai Konflik Kepentingan Aparat

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 16, 2026 11:23 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI, Senin, 16 Maret 2026. (Foto:owrite/Adi)
SHARE

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyorot potensi konflik kepentingan serta hambatan struktural dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Tim advokasi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sebelum mendesak pembentukan tim pencari fakta independen.

Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, memaparkan kekhawatirannya terkait pola-pola yang mungkin digunakan penegak hukum untuk berdalih jika kasus ini menemui jalan buntu.

Kekhawatiran ini berkaca pada rekam jejak penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu.

Kepada owrite, Senin, 16 Maret 2026, Alghiffari menyatakan proses penyelidikan dapat menjadi sangat sulit jika terduga pelaku ternyata berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.

Ia menyamakan potensi ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yang membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk mengungkap keterlibatan aparat.

Polanya, jika pelakunya diduga berasal dari kepolisian sendiri, sama seperti kasus Novel Baswedan, (butuh) 3 tahun dan ternyata benar pelakunya dari unsur kepolisian. Jadi kalau ada konflik kepentingan itu dari polisinya sendiri atau dari link politiknya polisi, itu akan sulit untuk diungkap,”

kata Alghiffari.

Selain unsur kepolisian, potensi keterlibatan dari aparat institusi lain, seperti militer pun bisa saja terbukti.

Alghiffari meragukan keberanian dan independensi kepolisian jika hasil investigasi mengarah pada keterlibatan anggota TNI.

Ia juga menolak keras jika proses hukum nantinya harus dialihkan ke pengadilan militer, yang kerap dinilai kurang transparan bagi masyarakat sipil.

Kalau misalnya itu menyasar, (diduga pelaku adalah anggota) TNI, apakah polisi berani menyebut TNI misalnya atau dinas yang lainnya? Kami ragu itu bisa diusut secara tuntas oleh kepolisian,”

tutur dia.

Kami berharap siapapun pelakunya, baik itu kepolisian atau militer, dapat diusut secara tuntas dan diproses oleh kepolisian, bukan oleh institusi lain (pengadilan militer),”

tambah Alghiffari.

Hingga saat ini, Tim Advokasi menegaskan pihaknya masih bersikap sangat kooperatif dalam membantu tugas kepolisian.

Bahkan menyuplai berbagai temuan penting yang sempat terlewat saat olah Tempat Kejadian Perkara awal, termasuk menyerahkan bukti-bukti rekaman kamera pengawas dan informasi tambahan lainnya.

Namun, sikap kooperatif tersebut memiliki batas waktu. Tim Advokasi mematok target tujuh hari bagi kepolisian untuk menunjukkan titik terang dan menangkap pelaku.

Jika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa hasil yang signifikan, mereka mengindikasikan ketidakmampuan aparat dan bakal mengambil langkah berikutnya.

Sekarang kami masih sangat kooperatif dengan kepolisian. Ketika polisi olah TKP, ternyata ada yang kurang, kami dukung (berikan temuan penelusuran mandiri). Kemudian ada (rekaman lain) kamera pengawas juga kami berikan,”

jelas dia.

Jika pengungkapan pelaku tidak diselesaikan dalam 7 hari setelah peristiwa, maka harus ada tim independen yang mengusut perkara tersebut hingga rampung.

Buka Suara

Aksi brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Serangan ini terjadi setelah Andrie merampungkan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.

Berdasarkan keterangan resmi Kontras dan pantauan rekaman kamera pengawas di lokasi, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang berboncengan motor dengan melawan arus.

Salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban hingga membuat pakaiannya meleleh, sebelum akhirnya pelaku kabur melesat ke arah Jalan Salemba Raya.

Tidak ada barang berharga milik korban yang dirampas dalam insiden, sehingga memunculkan dugaan kuat ini merupakan teror yang terencana.

Akibat serangan mematikan itu, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen yang menyasar area wajah, dada, kedua tangan, dan mata.

Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif dari enam dokter spesialis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Komnas HAM pun mengecam insiden penyiraman air keras ini. Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman sekaligus teror nyata bagi para pembela HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap warga.

Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,”

kata dia dalam keterangan pers, Jumat, 13 Maret.

Komnas HAM meyakini bahwa insiden ini berkaitan erat dengan rekam jejak dan profesi korban, lantaran rekam jejak Andrie sebagai anggota Kontras TAUD yang konsisten bersikap kritis, Komnas HAM menyimpulkan bahwa serangan ini bukanlah tindak kriminal biasa.

Tag:Andrie YunusKonflik KepentingankontrasPihak KepolisianTAUDTim Pencari Fakta
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025).
Nasional

Minta 20 Juta Ton Batu Bara dari RI, Eropa Ternyata Munafik soal Net Zero Emission

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi bocoran terakit permintaan batu bara dari negara-negara Uni Eropa (UE) yang mencapai 20 juta ton per tahun.  Permintaan tersebut muncul…

By
Iren Natania
Amin Suciady
3 Min Read
Ilustrasi, pengendara sepeda motor melaju di atas trotoar saat banjir menggenangi Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta
Megapolitan

Banjir Landa Ulujami dan Cipulir, Ketinggian Air Capai 70 Cm Sore Ini

Hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Senin, 4 Mei 2026, menyebabkan kenaikan tinggi muka air di Pos Pesanggrahan dan menimbulkan genangan. BPBD mencatat, per pukul 17.00, terdapat…

By
Adi Briantika
Ivan
1 Min Read
KRL Commuter Line
Megapolitan

KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terganggu, Perjalanan Dihentikan Sementara

Saat ini, perjalanan KRL Commuter Line rute Tanah Abang-Rangkas Bitung mengalami gangguan operasional. Hal tersebut terjadi karena ada masalah pada listrik aliran atas. Terdapat gangguan operasional yang memengaruhi jalur listrik…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

(Part II) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

Potensi Blunder Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

(Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, per April 2026, masih…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Nasional

Gizi Jalan Nalar Tertinggal: P2G Sentil MBG Tak Seimbang, Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah segera mengadopsi intervensi pedagogis untuk…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
TAUD mengatakan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Nasional

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Andrie Yunus, Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap laporan kasus penyiraman air keras Wakil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up