Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 28 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus Andrie Yunus: Amnesty International Indonesia Tolak Peradilan Militer
Nasional

Kasus Andrie Yunus: Amnesty International Indonesia Tolak Peradilan Militer

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 19, 2026 2:16 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: owrite)
SHARE

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak keras potensi diseretnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, ke ranah peradilan militer.

Kasus tersebut adalah murni kejahatan pidana umum terhadap pembela HAM yang harus diadili di peradilan umum secara transparan.

Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 adalah hukum lama. (Hukum) yang baru adalah Undang-Undang TNI dan TAP MPR yang menegaskan kewajiban anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Jadi, hukum baru yang harus dipakai, bukan hukum lama,”

kata Usman, dalam diskusi publik, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia menyinggung asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum).

Sebab Andrie adalah pembela HAM, Usman mendorong agar perkara ini ditangani secara khusus.

Hukum yang lebih khusus haruslah hukum pelanggaran hak asasi manusia, dibawa ke pengadilan hak asasi manusia. Kalaupun itu sulit, dibawa ke pengadilan umum karena ini tindak pidana umum,”

tambah Usman.

Selain menolak peradilan militer, Usman juga mendesak agar presiden dan DPR segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas operasi teror yang diduga melibatkan instrumen intelijen negara tersebut.

Amnesty International juga menyoroti fakta peristiwa ini bukanlah kejahatan acak, melainkan puncak dari rentetan teror sistematis.

Andrie diketahui telah berulang kali mengalami intimidasi, teror telepon, hingga pembuntutan di rumah dan kantornya.

Usman mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam memantau aktivitas masyarakat sipil.

Ia mengingatkan bahwa fungsi sejati BAIS adalah untuk pertahanan negara dari ancaman asing, bukan untuk memata-matai warga negaranya sendiri.

Badan Intelijen Strategis itu badan intelijen pertahanan dari luar negeri. Mengumpulkan informasi, menganalisis informasi tentang ancaman keamanan dari luar negeri, dari musuh asing atau pihak luar negeri yang ingin menyabotase. Bukan untuk mengawasi (aktivis), itu penyimpangan inkonstitusional,”

ujar Usman.

Serangan menggunakan bahan kimia di jalan raya, menurut Usman, bukan hanya melukai Andrie secara fisik, namun juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Ia juga mengkritik keras narasi negara atau pihak tertentu yang kerap melabeli aktivis sebagai “antek asing”.

Menurutnya, propaganda semacam itu adalah warisan rezim kolonial dan orde baru yang selalu berjalan beriringan dengan aksi teror di lapangan.

Propaganda yang merendahkan aktivis sebagai antek asing, di masa Orde Baru, kolonial, di masa rezim-rezim fasis dan otoriter di dunia selalu berjalan beriringan dengan teror. Mereka harus mengubah cara pandang yang melihat aktivis selalu sebagai antek asing, padahal sebaliknya (mencintai negeri),”

terang Usman.

Kemudian, sebagai antisipasi bila negara lepas tangan, Usman menyerukan konsolidasi masyarakat sipil.

Apabila negara tidak bisa menangani perkara ini, barangkali sudah waktunya publik untuk melahirkan, menggagas sebuah garda perlindungan HAM. Kami harus menyusun semacam barisan pelindung pembela HAM,”

kata dia.

Pelaku Ditangkap

Lantas, militer turut bergerak mengusut perkara ini. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, 4 orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap Andrie Yunus,”

kata dia, Rabu.

Kini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dikenakan Pasal 467 KUHP.

Tag:Amnesty International IndonesiaAndrie YunusHeadlineKejahatan Pidana UmumkontrasUsman Hamid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Korban Tewas Calon Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Lima Orang, Kemhan Evaluasi Sistem Kesehatan
By Rika Pangesti
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia saat mengelar konferensi pers di Kantor Kemhan
1
Arena Judi Berkedok Tempat Bermain, Omzet Tembus Rp2,1 Miliar Sebulan
By Rahmat Baihaqi
Barang bukti kasus judi berkedok arena permainan anak-anak
2
Di Tengah Badai Kritik, Matahari 08 Kerahkan Massa Turun ke Jalan Dukung Program Presiden
By Ivan Syahruna Lubis
Barisan Relawan Matahari 08
3
Lima Peserta SPPI Tewas, Kemhan Akui Ada Penyakit yang Tidak Terdeteksi saat Proses Seleksi Kesehatan
By Rika Pangesti
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia
4
Dembele Mengamuk! Prancis Gilas Norwegia dan Kunci Juara Grup I Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Dembele mencetak Hattrick saat Prancis gilas Norwegia
5

BERITA LAINNYA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan pada peluncuran Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta
Nasional

Karya Jurnalistik Segera Punya Hak Cipta, Pengguna Komersil Wajib Bayar Royalti

Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah memperjuangkan penguatan perlindungan hukum bagi produk-produk pers.…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Nasional

Komnas HAM Catat 151 Aduan Penyiksaan dalam Dua Tahun, Polisi hingga Penjara Disorot

Praktik penyiksaan di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Komisi Nasional Hak…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia saat mengelar konferensi pers di Kantor Kemhan
Nasional

Korban Tewas Calon Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Lima Orang, Kemhan Evaluasi Sistem Kesehatan

Jumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang disiapkan menjadi pengelola…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

Pemerintah Beri Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Lima Calon Manajer Kopdes Merah Putih yang Meninggal

Pemerintah memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga lima peserta Program…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up