Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak keras potensi diseretnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, ke ranah peradilan militer.
Kasus tersebut adalah murni kejahatan pidana umum terhadap pembela HAM yang harus diadili di peradilan umum secara transparan.
Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 adalah hukum lama. (Hukum) yang baru adalah Undang-Undang TNI dan TAP MPR yang menegaskan kewajiban anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Jadi, hukum baru yang harus dipakai, bukan hukum lama,”
kata Usman, dalam diskusi publik, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menyinggung asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum).
Sebab Andrie adalah pembela HAM, Usman mendorong agar perkara ini ditangani secara khusus.
Hukum yang lebih khusus haruslah hukum pelanggaran hak asasi manusia, dibawa ke pengadilan hak asasi manusia. Kalaupun itu sulit, dibawa ke pengadilan umum karena ini tindak pidana umum,”
tambah Usman.
Selain menolak peradilan militer, Usman juga mendesak agar presiden dan DPR segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas operasi teror yang diduga melibatkan instrumen intelijen negara tersebut.
Amnesty International juga menyoroti fakta peristiwa ini bukanlah kejahatan acak, melainkan puncak dari rentetan teror sistematis.
Andrie diketahui telah berulang kali mengalami intimidasi, teror telepon, hingga pembuntutan di rumah dan kantornya.
Usman mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam memantau aktivitas masyarakat sipil.
Ia mengingatkan bahwa fungsi sejati BAIS adalah untuk pertahanan negara dari ancaman asing, bukan untuk memata-matai warga negaranya sendiri.
Badan Intelijen Strategis itu badan intelijen pertahanan dari luar negeri. Mengumpulkan informasi, menganalisis informasi tentang ancaman keamanan dari luar negeri, dari musuh asing atau pihak luar negeri yang ingin menyabotase. Bukan untuk mengawasi (aktivis), itu penyimpangan inkonstitusional,”
ujar Usman.
Serangan menggunakan bahan kimia di jalan raya, menurut Usman, bukan hanya melukai Andrie secara fisik, namun juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Ia juga mengkritik keras narasi negara atau pihak tertentu yang kerap melabeli aktivis sebagai “antek asing”.
Menurutnya, propaganda semacam itu adalah warisan rezim kolonial dan orde baru yang selalu berjalan beriringan dengan aksi teror di lapangan.
Propaganda yang merendahkan aktivis sebagai antek asing, di masa Orde Baru, kolonial, di masa rezim-rezim fasis dan otoriter di dunia selalu berjalan beriringan dengan teror. Mereka harus mengubah cara pandang yang melihat aktivis selalu sebagai antek asing, padahal sebaliknya (mencintai negeri),”
terang Usman.
Kemudian, sebagai antisipasi bila negara lepas tangan, Usman menyerukan konsolidasi masyarakat sipil.
Apabila negara tidak bisa menangani perkara ini, barangkali sudah waktunya publik untuk melahirkan, menggagas sebuah garda perlindungan HAM. Kami harus menyusun semacam barisan pelindung pembela HAM,”
kata dia.
Pelaku Ditangkap
Lantas, militer turut bergerak mengusut perkara ini. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, 4 orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap Andrie Yunus,”
kata dia, Rabu.
Kini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dikenakan Pasal 467 KUHP.

