Penonaktifan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Kebijakan yang bertumpu pada pengawasan orang tua ini dinilai memiliki “titik buta” yang masif, terutama bagi keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah yakni ketika orang tua bekerja seharian penuh dan memiliki literasi digital yang terbatas.
Peneliti The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyorot potensi inefektivitas regulasi tersebut di tingkat akar rumput. Ia memperingatkan tanpa desain implementasi yang matang, kebijakan ini justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Asumsi bahwa orang tua akan secara otomatis mengawasi anak-anaknya pasca-penonaktifan akses dinilai terlalu simplistik. Natasya berpendapat realita bahwa anak-anak generasi Alpha sangat mahir mencari celah (bypassing) untuk tetap mengakses media sosial.
Tanpa desain yang baik, kebijakan ini memang berisiko tidak efektif pada masyarakat akar rumput. Mengingat anak tetap bisa mencari celah untuk mengakses media sosial saat orang tua di kalangan akar rumput tidak memiliki kapasitas dan waktu yang cukup dalam mengawasi anak, termasuk menjelaskan alasan di balik pelarangan sosial media untuk anak di bawah 16 tahun,”
kata Natasya kepada owrite, Senin, 30 Maret 2026.
Untuk menjembatani celah tersebut, TII merekomendasikan beberapa pendekatan strategis yang tidak sekadar berorientasi pada pelarangan:
- Penyediaan Panduan Praktis: Pemerintah harus menyediakan modul sederhana atau buku panduan mini berisi tata cara pendampingan anak yang mudah dipahami oleh orang tua awam;
- Pendekatan Kearifan Lokal: Memberdayakan kader, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi orang tua demi memutus asimetri informasi di daerah;
- Komunikasi Efektif: Memastikan orang tua mampu memberikan pemahaman kepada anak bahwa pembatasan ini adalah bentuk perlindungan, bukan sekadar larangan sepihak.
Intinya, kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada keluarga. Perlu ada penguatan di level sekolah dan komunitas, termasuk literasi digital berbasis masyarakat. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan, karena hanya efektif di kelompok yang sudah punya kapasitas, sementara kelompok akar rumput justru tertinggal,”
ucap Natasya.
Kritik lain ialah potensi hilangnya kesempatan anak untuk membangun ketahanan diri di ruang siber. Ruang digital adalah realitas masa depan yang tidak bisa dihindari. Alih-alih membekali anak dengan kemampuan mitigasi risiko, pelarangan total tanpa edukasi dikhawatirkan justru menjadi bom waktu.
Menanggapi hal ini, Natasya sepakat pendekatan pelarangan memang berisiko menghambat kemampuan anak membangun digital resilience jika tidak disertai pendampingan yang konsisten.
Jika akses dihentikan secara tiba-tiba tanpa proses edukasi dan pendampingan anak, anak berisiko tidak benar-benar memahami makna di balik pembatasan. Artinya, mereka rentan hanya dijauhkan sementara dari paparan digital dan ketika kembali terpapar, belum tentu anak sudah siap dalam mengelola akses digital secara bijak,”
tutur Natasya.
Anak pada dasarnya perlu dikenalkan dengan teknologi secara bertahap. Hal ini krusial agar mereka mampu memahami risiko, menggunakan teknologi secara tepat, dan mengambil keputusan yang aman secara mandiri.
Sebagai solusi jangka panjang, TII mendesak pemerintah mengubah paradigma regulasi menjadi kombinasi antara peningkatan kesadaran, pembatasan proporsional, dan pemberdayaan.
Bagi anak-anak dari kelompok rentan yang tidak mendapatkan pendampingan optimal di rumah, peran aktor di luar keluarga menjadi sangat esensial. Natasya mendorong adanya pemetaan yang jelas mengenai pihak yang berperan sebagai sistem dukungan.
Perlu ada pemetaan yang jelas ihwal siapa yang berperan dalam pendampingan, seperti kader di masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pekerja sosial. Mereka dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi anak.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dalam jangka pendek, tapi juga membekali mereka dengan kemampuan untuk beradaptasi dan bertahan di era digital,”
kata Natasya.
Upaya Perlindungan Negara
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko dunia internet.
Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.
Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


