Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ancaman Ketimpangan dan Ketahanan Digital: TII Soroti Celah Kebijakan Penonaktifan Medsos Anak
Nasional

Ancaman Ketimpangan dan Ketahanan Digital: TII Soroti Celah Kebijakan Penonaktifan Medsos Anak

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 30, 2026 5:36 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
SHARE

Penonaktifan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. 

Kebijakan yang bertumpu pada pengawasan orang tua ini dinilai memiliki “titik buta” yang masif, terutama bagi keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah yakni ketika orang tua bekerja seharian penuh dan memiliki literasi digital yang terbatas.

Peneliti The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyorot potensi inefektivitas regulasi tersebut di tingkat akar rumput. Ia memperingatkan tanpa desain implementasi yang matang, kebijakan ini justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Asumsi bahwa orang tua akan secara otomatis mengawasi anak-anaknya pasca-penonaktifan akses dinilai terlalu simplistik. Natasya berpendapat realita bahwa anak-anak generasi Alpha sangat mahir mencari celah (bypassing) untuk tetap mengakses media sosial.

Tanpa desain yang baik, kebijakan ini memang berisiko tidak efektif pada masyarakat akar rumput. Mengingat anak tetap bisa mencari celah untuk mengakses media sosial saat orang tua di kalangan akar rumput tidak memiliki kapasitas dan waktu yang cukup dalam mengawasi anak, termasuk menjelaskan alasan di balik pelarangan sosial media untuk anak di bawah 16 tahun,” 

kata Natasya kepada owrite, Senin, 30 Maret 2026.

Untuk menjembatani celah tersebut, TII merekomendasikan beberapa pendekatan strategis yang tidak sekadar berorientasi pada pelarangan:

  1. Penyediaan Panduan Praktis: Pemerintah harus menyediakan modul sederhana atau buku panduan mini berisi tata cara pendampingan anak yang mudah dipahami oleh orang tua awam;
  2. Pendekatan Kearifan Lokal: Memberdayakan kader, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi orang tua demi memutus asimetri informasi di daerah;
  3. Komunikasi Efektif: Memastikan orang tua mampu memberikan pemahaman kepada anak bahwa pembatasan ini adalah bentuk perlindungan, bukan sekadar larangan sepihak.

Intinya, kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada keluarga. Perlu ada penguatan di level sekolah dan komunitas, termasuk literasi digital berbasis masyarakat. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan, karena hanya efektif di kelompok yang sudah punya kapasitas, sementara kelompok akar rumput justru tertinggal,”

ucap Natasya. 

Kritik lain ialah potensi hilangnya kesempatan anak untuk membangun ketahanan diri di ruang siber. Ruang digital adalah realitas masa depan yang tidak bisa dihindari. Alih-alih membekali anak dengan kemampuan mitigasi risiko, pelarangan total tanpa edukasi dikhawatirkan justru menjadi bom waktu.

Menanggapi hal ini, Natasya sepakat pendekatan pelarangan memang berisiko menghambat kemampuan anak membangun digital resilience jika tidak disertai pendampingan yang konsisten.

Jika akses dihentikan secara tiba-tiba tanpa proses edukasi dan pendampingan anak, anak berisiko tidak benar-benar memahami makna di balik pembatasan. Artinya, mereka rentan hanya dijauhkan sementara dari paparan digital dan ketika kembali terpapar, belum tentu anak sudah siap dalam mengelola akses digital secara bijak,”

tutur Natasya.

Anak pada dasarnya perlu dikenalkan dengan teknologi secara bertahap. Hal ini krusial agar mereka mampu memahami risiko, menggunakan teknologi secara tepat, dan mengambil keputusan yang aman secara mandiri.

Sebagai solusi jangka panjang, TII mendesak pemerintah mengubah paradigma regulasi menjadi kombinasi antara peningkatan kesadaran, pembatasan proporsional, dan pemberdayaan.

Bagi anak-anak dari kelompok rentan yang tidak mendapatkan pendampingan optimal di rumah, peran aktor di luar keluarga menjadi sangat esensial. Natasya mendorong adanya pemetaan yang jelas mengenai pihak yang berperan sebagai sistem dukungan.

Perlu ada pemetaan yang jelas ihwal siapa yang berperan dalam pendampingan, seperti kader di masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pekerja sosial. Mereka dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi anak. 

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dalam jangka pendek, tapi juga membekali mereka dengan kemampuan untuk beradaptasi dan bertahan di era digital,”

kata Natasya.

Upaya Perlindungan Negara 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko dunia internet. 

Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.  

Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Tag:Bigo LiveFacebookInstagramMedia SosialMenteri Komunikasi dan DigitalMeutya HafidRobloxThreadstiktokXyoutube
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Permenkomdigi 9/2026 Ubah Paradigma Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, membawa angin…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau
Nasional

MBG Disorot, Salah Sasaran hingga Diduga Jadi ‘Ladang Bisnis’

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus menuai sorotan dari banyak pihak, salah satunya Aliansi Ibu Indonesia. Implementasi MBG dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penerima manfaat…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau.
Nasional

Ironi MBG Rp1,2 Triliun Sehari, Aliansi Ibu: Sekolahnya Tanpa Wastafel dan Atap Bocor

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik, kali ini terkait besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah setiap harinya. Aliansi Ibu Indonesia menilai pengadaan dana hingga Rp1,2 triliun per hari untuk…

By
Syifa Fauziah
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Nasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Lakukan Investigasi!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
Petugas Pertamina melayani pemudik yang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular, KM 37 rest area tol Banda Aceh-Sigli, Aceh Besar, Aceh
Nasional

Isu Kenaikan BBM 1 April Dibantah, Ini Penjelasan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak akan ada…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Nasional

Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu

Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
4 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Nasional

Datangi Komnas HAM, TAUD Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up