Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 8 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ancaman Ketimpangan dan Ketahanan Digital: TII Soroti Celah Kebijakan Penonaktifan Medsos Anak
Nasional

Ancaman Ketimpangan dan Ketahanan Digital: TII Soroti Celah Kebijakan Penonaktifan Medsos Anak

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 30, 2026 5:36 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
SHARE

Penonaktifan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. 

Kebijakan yang bertumpu pada pengawasan orang tua ini dinilai memiliki “titik buta” yang masif, terutama bagi keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah yakni ketika orang tua bekerja seharian penuh dan memiliki literasi digital yang terbatas.

Peneliti The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyorot potensi inefektivitas regulasi tersebut di tingkat akar rumput. Ia memperingatkan tanpa desain implementasi yang matang, kebijakan ini justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Asumsi bahwa orang tua akan secara otomatis mengawasi anak-anaknya pasca-penonaktifan akses dinilai terlalu simplistik. Natasya berpendapat realita bahwa anak-anak generasi Alpha sangat mahir mencari celah (bypassing) untuk tetap mengakses media sosial.

Tanpa desain yang baik, kebijakan ini memang berisiko tidak efektif pada masyarakat akar rumput. Mengingat anak tetap bisa mencari celah untuk mengakses media sosial saat orang tua di kalangan akar rumput tidak memiliki kapasitas dan waktu yang cukup dalam mengawasi anak, termasuk menjelaskan alasan di balik pelarangan sosial media untuk anak di bawah 16 tahun,” 

kata Natasya kepada owrite, Senin, 30 Maret 2026.

Untuk menjembatani celah tersebut, TII merekomendasikan beberapa pendekatan strategis yang tidak sekadar berorientasi pada pelarangan:

  1. Penyediaan Panduan Praktis: Pemerintah harus menyediakan modul sederhana atau buku panduan mini berisi tata cara pendampingan anak yang mudah dipahami oleh orang tua awam;
  2. Pendekatan Kearifan Lokal: Memberdayakan kader, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi orang tua demi memutus asimetri informasi di daerah;
  3. Komunikasi Efektif: Memastikan orang tua mampu memberikan pemahaman kepada anak bahwa pembatasan ini adalah bentuk perlindungan, bukan sekadar larangan sepihak.

Intinya, kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada keluarga. Perlu ada penguatan di level sekolah dan komunitas, termasuk literasi digital berbasis masyarakat. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan, karena hanya efektif di kelompok yang sudah punya kapasitas, sementara kelompok akar rumput justru tertinggal,”

ucap Natasya. 

Kritik lain ialah potensi hilangnya kesempatan anak untuk membangun ketahanan diri di ruang siber. Ruang digital adalah realitas masa depan yang tidak bisa dihindari. Alih-alih membekali anak dengan kemampuan mitigasi risiko, pelarangan total tanpa edukasi dikhawatirkan justru menjadi bom waktu.

Menanggapi hal ini, Natasya sepakat pendekatan pelarangan memang berisiko menghambat kemampuan anak membangun digital resilience jika tidak disertai pendampingan yang konsisten.

Jika akses dihentikan secara tiba-tiba tanpa proses edukasi dan pendampingan anak, anak berisiko tidak benar-benar memahami makna di balik pembatasan. Artinya, mereka rentan hanya dijauhkan sementara dari paparan digital dan ketika kembali terpapar, belum tentu anak sudah siap dalam mengelola akses digital secara bijak,”

tutur Natasya.

Anak pada dasarnya perlu dikenalkan dengan teknologi secara bertahap. Hal ini krusial agar mereka mampu memahami risiko, menggunakan teknologi secara tepat, dan mengambil keputusan yang aman secara mandiri.

Sebagai solusi jangka panjang, TII mendesak pemerintah mengubah paradigma regulasi menjadi kombinasi antara peningkatan kesadaran, pembatasan proporsional, dan pemberdayaan.

Bagi anak-anak dari kelompok rentan yang tidak mendapatkan pendampingan optimal di rumah, peran aktor di luar keluarga menjadi sangat esensial. Natasya mendorong adanya pemetaan yang jelas mengenai pihak yang berperan sebagai sistem dukungan.

Perlu ada pemetaan yang jelas ihwal siapa yang berperan dalam pendampingan, seperti kader di masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pekerja sosial. Mereka dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi anak. 

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dalam jangka pendek, tapi juga membekali mereka dengan kemampuan untuk beradaptasi dan bertahan di era digital,”

kata Natasya.

Upaya Perlindungan Negara 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko dunia internet. 

Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.  

Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Tag:Bigo LiveFacebookInstagramMedia SosialMenteri Komunikasi dan DigitalMeutya HafidRobloxThreadstiktokXyoutube
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Amien Rais Sentil Prabowo: Kurangi ‘Omon-Omon’, Jangan Demam Panggung Tiap Lihat Mikrofon
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
1
Pasar Saham Berdarah! IHSG Ambyar ke 5.381, Ratusan Saham Berguguran Senin Pagi
By Anisa Aulia
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
2
Bagaimana Zimbabwe Bisa Bangkrut? Kisah Negara Kaya yang Uangnya Tidak Lagi Berharga
By Ani Ratnasari
Presiden Zimbabwe, Robert Mugabe
3
Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim
By Adi Briantika
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
4
Marak Kebakaran Akibat Korsleting, ESDM Wajibkan Pengaman Listrik Baru
By Natania Longdong
Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
5

BERITA LAINNYA

Gempa Filipina.
Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Filipina: Ini Daftar Wilayah Siaga Tsunami di Sulut, Sulteng, hingga Gorontalo

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
2 jam lalu
Perajin membuat kerajinan topi kuluk manten di Sambon, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 17 Mei 2026 mencapai Rp105,8 triliun atau 35,8 persen dari target tahun ini yang disalurkan kepada 1,69 juta debitur. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Nasional

Aturan Pajak Baru Dikritik, UMKM yang Tumbuh Justru Dihukum

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Natania Longdong
Amin Suciady
16 jam lalu
Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
Nasional

Marak Kebakaran Akibat Korsleting, ESDM Wajibkan Pengaman Listrik Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan, yang mewajibkan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Natania Longdong
Amin Suciady
19 jam lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah merespons…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up