Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijerat dengan dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menuai polemik.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar berpendapat perkara ini menjadi ujian bagi transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik, terutama kolaborasi swasta dan pemerintah tingkat desa.
Ia menekankan titik krusial kasus ini terletak pada proses pengadaan, bukan sekadar melihat angka akhir. Adinda mendorong ada investigasi silang yang melibatkan ahli.
Terpenting digarisbawahi adalah transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Artinya, ketika diajukan, bagaimana aparat desa menindaklanjuti hal itu? Karena setiap desa dikenakan (biaya jasa) Rp30 juta,”
kata Adinda kepada owrite, Selasa, 31 Maret 2026.
Guna mengurai bias perhitungan kerugian negara, Adinda merekomendasikan pelibatan ahli dalam bidang terkait.
Mungkin juga perlu investigasi independen dari kalangan profesi. Apalagi soal rate card, karena di industri kreatif mereka punya pasar sendiri, punya standar dan kualitas, dan harga pasar yang wajar,”
tutur Adinda.
Kemudian, perihal gesekan antara pakem anggaran pemerintah dan proses kreatif juga jadi sorotan. Sebuah karya tidak bisa dipandang sebelah mata atau sebatas barang fisik saja, melainkan ada nilai intelektual yang mengikat.
Bagaimanapun, konsep kreatif tetap harus ada nilai. (Klien) menghargai idenya. Bayangkan video itu tidak jadi kalau tidak ada ide dari yang bersangkutan. Sehingga memang harus dihitung personel maupun proses,”
ujar Adinda.
Maka untuk ke depan, Adinda menyarankan agar rincian anggaran (item budget) dalam proposal desa memuat transparansi teknis.
Misalnya, terkait videografer, konsultan, editor dan lainnya atau persentase overhead dari total anggaran yang diajukan.
Hal lain yang juga jadi pertanyaan ialah rentang waktu audit yang baru dilakukan setelah proyek rampung (2020 ke 2026).
Ia meminta penegak hukum melihat tata kelola kasus Amsal dari hulu ke hilir dan turut mempertanyakan serta menyelidiki pihak-pihak yang memberikan persetujuan proyek.
Bahkan ia mempertanyakan Badan Permusyawaratan Desa maupun forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam mengawal dana desa.
Sangat penting mengetahui proses dari awal sampai akhir. Tidak hanya bertumpu kepada Amsal saja. Karena kalau ada pihak yang memberikan persetujuan, berarti ada asumsi disetujui,”
kata Adinda.
Kasus Amsal menjadi pengingat sekaligus momentum bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi pakem standar pengadaan barang dan jasa daerahnya.
Adinda menyatakan pemerintah perlu awas dan punya kesadaran untuk menyesuaikan anggaran dengan hal-hal yang bersifat baru alias tidak konvensional.
Ini menjadi bahan evaluasi dan refleksi tata kelola pemerintahan yang baik diterapkan atau tidak diterapkan,”
ujar dia.
Perkara Amsal bermula dari pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, pada tahun anggaran 2020-2022.
Pada masa pandemi COVID-19 tersebut, Amsal selaku videografer dan Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek visual itu untuk 20 desa di empat kecamatan.
Nilai yang disepakati Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.
Tahun 2024, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up).
Pihak kejaksaan dan auditor menganggap terdapat ketidaksesuaian harga dan menyoroti komponen kreatif–seperti ide, penyuntingan, penggunaan drone–yang diukur menggunakan standar administratif birokrasi, bukan standar industri kreatif.
Akibatnya, Amsal ditetapkan sebagai terdakwa tunggal karena dituduh merugikan keuangan negara Rp202 juta.
Jaksa penuntut umum menuntut Amsal 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kejaksaan Buka Suara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ihwal permintaan keringanan vonis ataupun pembebasan dari hukuman, ia menyarankan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.https://story.kejaksaan.go.id/berita-utama/hormati-permintaan-komisi-iii-dpr-kejagung-jelaskan-perkara-videografer-amsal-sitepu-didakwa-korupsi-mvk.html?screen=6
Kasus yang menyeret Amsal merupakan rangkaian perkara dengan total nilai kerugian ditaksir Rp1,8 miliar. Merujuk laporan yang disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan di Kabupaten Karo, nilai kerugian tersebut terbagi atas beberapa tim pengadaan yang berbeda.
Estimasi nilai kerugian negara terbesar mencapai Rp1,1 miliar dengan tersangka yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang.
Berkas perkara lain dalam kasus yang sama dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara Rp250 juta. Sementara, perkara Amsal ditaksir menyebabkan kerugian Rp202 juta.


