Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat fraksi PDIP, Ono Surono terkait kasus korupsi suap ijon proyek di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan menyusul adanya dugaan aliran uang panas ke kantong Ono dari pihak swasta bernama Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ya diantaranya itu (penerimaan uang Ono dari Sarjan),”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di KPK, Kamis, 2 April 2026.
Penyidik KPK menggeledah kediaman pribadi Ono sejak Rabu, 1 April 2026 kemarin. Proses penggeledahan disaksikan langsung pihak keluarga politikus PDIP. Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung,
Penggeledahan tersebut, sambung Budi, untuk mencari bukti dugaan adanya aliran uang suap ijon yang sebelumnya menyeret bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara.
Ini masih terus didalami terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh saudara SRJ kepada saudara ONS,”
Rencananya, KPK bakal memanggil Ono untuk dimintai klarifikasinya setelah kediamannya “diobok-obok” penyidik. Meski demikian, Budi belum menyampaikan kapan penjadwalan pemeriksaan terhadap Ono akan dilakukan.
Penyidik juga melihat kebutuhan apakah kemudian butuh untuk mengonfirmasi dari apa saja yang ditemukan, diamankan dalam kegiatan pengledahan tersebut,”
kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ade Kuswara dan ayahnya Kepala Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) terlibat korupsi suap ijon proyek yang ada di Bekasi sejak Desember 2024
Kasus suap ijon proyek ini bermula ketika Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan pihak swasta Sarjan, yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ sebanyak empat kali.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,”
ujar Asep.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

