Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi jual beli jabatan Pemerintah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati non-aktif Sudewo.
Sejalan dengan itu, KPK juga merampungkan berkas Sudewo untuk kasus korupsi pengadaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua kasus tersebut segera disidangkan.
Dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.
Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,”
sambung Budi.
Budi menjelaskan, Jaksa KPK nantinya bakal menggabungkan kedua berkas untuk dibawa ke persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHA) baru. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Sudewo atas dua kasus korupsi tersebut.
JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan,”
katanya.
Sehingga Sudewo akan didakwa dengan dua perkara sekaligus dalam satu sidang.
Baik (kasus) di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,”
tandas Budi.
Jual Beli Jabatan
Sebagaimana diketahui, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Sudewo mematok harga Rp125 hingga Rp150 juta untuk posisi Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Sekretaris Desa. Namun, anak buah Sudewo yang tergabung dalam “Tim 8” menggelembungkan biaya itu menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
“Tim 8” merupakan tim pemenangan Sudewo saat Pilkada 2024, yang juga diisi oleh beberapa orang kepercayaannya.
Sementara dalam kasus korupsi di DJKA, Sudewo ikut terlibat dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai amggota Komisi V DPR. Perkara rasuah korupsi Direktoran Jenderal Perkertaapian (DJKA) bermula saat penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan (saat ini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang).
Hasilnya, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
Penindaklanjutan perkara berlanjut, hingga pada 15 Desember 2025 penyidik menetapkan 20 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Sebulan berikutnya, Sudewo, yang juga merupakan Bupati Pati, turut ditetapkan sebagai tersangka.

