Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan milik Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 20 Mei 2026.
Mobil itu merupakan hasil penggeledahan di kediaman Sugiri di Desa Bajang, Kabupeten Ponorogo, Jawa Timur, pada 19 Mei. Kendaraan yang disita ialah 3 unit Hardtop dan 1 unit Toyota Alphard.
Penyidik juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada hari yang sama. Hasilnya, penyidik mendapatkan dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga merupakan jejak Sugiri. Selanjutnya barang-barang tersebut disita guna penyidikan lanjutan.
Beda Klaster
Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga klaster tindak pidana korupsi: suap jual-beli atau pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 7 November 2025. Berdasar kecukupan alat bukti dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), serta Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD dalam paket pekerjaan di Ponorogo).
Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

