Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK Geledah Rumah Sugiri Sancoko: 3 Hardtop dan 1 Alphard Auto Diangkut!

Mobil itu merupakan hasil penggeledahan di kediaman Sugiri di Desa Bajang, Kabupeten Ponorogo, Jawa Timur, pada 19 Mei.

Penampakan tiga unit mobil jeep yang disita KPK saat menggeledah kediaman Sugiri dalam kasus gratifikasi dan TPPU periode 2020-2026.
Penampakan tiga unit mobil jeep yang disita KPK saat menggeledah kediaman Sugiri dalam kasus gratifikasi dan TPPU periode 2020-2026. (Istimewa)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan milik Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 20 Mei 2026.

Mobil itu merupakan hasil penggeledahan di kediaman Sugiri di Desa Bajang, Kabupeten Ponorogo, Jawa Timur, pada 19 Mei. Kendaraan yang disita ialah 3 unit Hardtop dan 1 unit Toyota Alphard.

Penyidik juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada hari yang sama. Hasilnya, penyidik mendapatkan dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga merupakan jejak Sugiri. Selanjutnya barang-barang tersebut disita guna penyidikan lanjutan.

Iklan

Beda Klaster

Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga klaster tindak pidana korupsi: suap jual-beli atau pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 7 November 2025. Berdasar kecukupan alat bukti dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), serta Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD dalam paket pekerjaan di Ponorogo).

Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor. 

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.