Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari saksi mantan staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) bernama Robby Kurniawan (RK).
Uang tersebut dikembalikan dalam kasus korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang itu dikembalikan saat Roby dimintai keterangan oleh penyidik Senin, 18 Mei 2026.
Penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini,”
ucap Budi kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan itu, Robby mengaku menerima uang ratusan juta dari seseorang pihak swasta berinisial BB. Namun, Budi enggan merinci siapa sosok BB dimaksud.
Dari RK saja. (Jumlahnya) Ratusan juta,”
ungkap Budi.
Dijelaskannya, keterangan Robby sekaligus untuk melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi di DJKA.
Dari pemeriksaan itu, KPK mulai menelusuri jejak aliran uang panas yang masuk ke kantong pihak yang terlibat.
Ini masih kita akan dalami apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain. Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti akan dipanggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut,”
tutup Jubir KPK.
Operasi Tangkap Tangan
Kasus korupsi DJKA bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan. Instansi tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah dilakukan pengembangan perkara, pada 15 Desember 2025 KPK kembali menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu, dua korporasi juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini KPK juga menetapkan mantan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
Sudewo diduga turut menerima aliran dana dari proyek yang dikerjakan Kemenhub. Namun hingga kini KPK belum mengungkapkan secara rinci peran Sudewo dalam kasus korupsi DJKA tersebut.

