Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD, Ono Surono menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembarangan saat melakukan penggeledahan di kediaman kliennya kawasan Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan terkait kasus korupsi suap ijon proyek di Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Pemkab).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membantah pernyataan kuasa hukum Ono Surono. Dia mengatakan penggeledahan telah sesuai berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Sdr. Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,”
ucap Budi dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2026.
Ono Surono Tidak ada di Lokasi Saat Penggeledahan
Budi bilang penggeledahan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Sementara itu, politikus PDIP itu tidak ada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Sdr. ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,”
ucapnya.
KPK membantah penyidik disebut mematikan kamera pengawas alias CCTV saat proses penggeledahan. Budi bilang kamera CCTV hanya melakukan pengecekan dan dimatikan pihak keluarga. Setelahnya penyidik melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV untuk nantinya dijadikan alat bukti.
Selain itu, KPK telah menyita diantaranya dokumen hingga uang di kediaman Ono. Diduga uang tersebut aliran suap ‘ijon’ yang diterima Ono dari pihak swasta Sarjan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,”
beber Budi.
Penyidik Geledah Lagi Kediaman Ono di Indramayu
Budi menambahkan, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan Ono di kasus proyek Pemkab Bekasi. Penggeledahan juga menyasar di kediaman lain Ono pada Kamis, 2 April 2026.
Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Indramayu,”
kata Jubir KPK.
Dalam kasusnya, Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang selaku Kades Sukadami terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka diamankan bersama dengan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus ini bermula ketika Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bilang, Ade Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali dari Sarjan dengan total uang yang terkumpul Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

