Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa pihaknya masih menghitung besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Kata Bahlil, pembahasan mengenai harga BBM nonsubsidi masih terus dilakukan dengan badan swasta SPBU lainnya.
Menyangkut dengan harga BBM nonsubsidi, kita lagi melakukan pembahasan. Nah pembahasan ini sudah barang tentu melibatkan juga adalah badan swasta lainnya, dan sampai dengan sekarang kita lagi mengatur dan mencari formulasi yang baik dan bijaksana,”
kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Bahlil pun meminta semua pihak untuk menunggu hasil akhir yang akan diumumkan pemerintah, karena formulasi harga BBM nonsubsidi masih dalam pembahasan.
Nah tunggu sampai selesai, saya akan kabarin. Yang jelas bahwa pemerintah sangat memahami kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat, baik itu yang untuk subsidi maupun non subsidi. Kami lagi melakukan rapat untuk membuat eksersis. Nanti kalau sudah ada (dikasih tahu),”
ujarnya.
Mengenai BBM di Indonesia yang tercatat masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, memang mendapat respons positif dari publik.
Namun, di balik daya saing tersebut, terdapat beban fiskal yang terus membengkak akibat kebijakan penahanan harga oleh pemerintah.
Berdasarkan laporan Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), yang diterima Owrite, harga BBM di Indonesia berada di kisaran Rp12.300–Rp12.900 per liter. Angka ini jauh di bawah Filipina, Vietnam, Thailand, hingga Singapura, yang telah menembus Rp22.000–Rp55.000 per liter.
Meski begitu, perbedaan harga tetap tidak sepenuhnya mencerminkan efisiensi, melainkan hasil intervensi pemerintah melalui mekanisme kompensasi.
Pemerintah masih menahan harga BBM di bawah level keekonomian penuh demi menjaga stabilitas sosial,”
tulis ISEAI dalam laporannya.
Kebijakan tersebut juga nyatanya membuat selisih antara harga jual dan harga keekonomian menjadi beban yang harus ditanggung negara. Selisih ini kemudian dicatat sebagai utang kompensasi kepada PT Pertamina (Persero), yang dalam jangka panjang menekan ruang fiskal.
ISEAI menilai, strategi menjaga harga tetap rendah memang memberikan perlindungan jangka pendek bagi masyarakat, namun menciptakan konsekuensi fiskal yang tidak kecil.
Selisih atau ‘gap’ harga inilah yang kemudian tercatat sebagai beban piutang kompensasi,”
jelas ISEAI.



