Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada satuan kerja Pemerintahan Kabupaten Tulungagung yang jadi korban pemerasan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Tercatat telah ada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah yang menjadi korban.
“Selain 16 OPD, masih ada Satuan Kerja yang diduga juga menjadi korban pemerasan oleh Bupati GSW,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Rabu, 22 April 2026.
Budi bilang penyidik masih terus mendalami dugaan pemerasan senilai Rp2,7 miliar yang diotaki Gatut. Selain itu, dia meminta calon saksi tidak berkeluyuran terlebih dahulu, dan tak perlu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik bisa jemput bola menyambangi saksi. Keterangan mereka sangat diperlukan demi mengungkap perkara hingga tuntas.
“Para pihak (saksi) tetap di tempat, tetap di lokasi. Memang kami melakukan pemeriksaan di daerah, tujuannya agar bisa dilakukan secara efektif,”
ucap Budi.
Akal-akalan
Dalam kasusnya, Gatut meminta setoran dari masing-masing Kepala OPD mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 miliar. Demi muluskan akal bulus, Gatut memerintahkan para pejabat Pemkab Tulungagung yang telah dilantik, menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur sebagai ASN dengan dalih “tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab”.
Surat bodong tersebut tidak tercantum tanggal, agar bisa “dibuat” kapan saja jika pejabat-pejabat itu tak ikuti cara main Bupati. Bahkan salinan surat itu tidak diberikan kepada mereka. Dokumen tersebut sebagai instrumen Gatut menekan bawahannya agar taat kepadanya.
Dalam realisasinya, para OPD hanya mampu menyetorkan uang kurang lebih Rp2,7 miliar. Gatut pun menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi seperti berobat, jamuan makan, dan pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penyidik pun menyita uang tunai Rp335 juta dan sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta milik Gatut untuk dijadikan barang bukti perkara. Gatut dan Dwi Yoga Ambal, anak buahnya, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik pun menahan mereka hingga 30 April 2026.

