Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, bahwa regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Sahroni, bahwa tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut masyarakat tentu berharap aturan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kita semua pasti ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi,”
kata Sahroni di Jakarta, Senin 6 Aprli 2026.
Jangan Sampai Jadi Celah “Hanky-Panky”
Menurut Sahroni, regulasi tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik tidak jujur atau manipulatif. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal di kalangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, ia menekankan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dan tidak disalahgunakan dalam implementasi aturan tersebut.
Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak,”
katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya kejelasan dalam penetapan aset yang akan dirampas. Ia menegaskan, bahwa hanya aset yang terbukti berasal dari tindak pidana yang boleh disita.
Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana,”
ujarnya.
Bimantoro juga menekankan perlunya aturan yang jelas terkait pengembalian aset, jika ternyata tidak terbukti berasal dari tindak pidana. Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi hak masyarakat.
Misalnya aset ini disita, begitu dibuktikan, ternyata ini punya orang tuanya. Memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual,”
katanya.
Dampak Opini Publik terhadap Nilai Aset
Ia menambahkan, bahwa aset yang sudah terlanjur dicap sebagai hasil tindak pidana akan sulit dipasarkan kembali, meskipun kemudian terbukti tidak bersalah.
Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut,”
ujarnya lagi.
RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya efektif dalam memberantas korupsi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel menjadi kunci agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Melalui pembahasan RUU ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem hukum yang adil.
Tujuannya adalah memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan seimbang dengan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi semua pihak.



