PT Indonesia AirAsia (IAA) buka suara terkait keputusan pemerintah, agar maskapai membatasi kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Namun, langkah ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengimbangi tekanan biaya yang meningkat.
Plt. Direktur Utama Indonesia AirAsia, Achmad Sadikin mengatakan pihaknya apresiasi terhadap langkah yang dilakukan pemerintah. Hal itu mulai dari penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar, fasilitas pembebasan bea masuk suku cadang pesawat, hingga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Sejalan dengan dukungan tersebut, industri penerbangan masih menghadapi tekanan biaya yang signifikan, terutama akibat kenaikan harga avtur dan komponen operasional lainnya,”
ujar Sadikin dalam keterangan resmi Selasa, 7 April 2026.
Sadikin menuturkan, meskipun pemerintah melakukan penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen. Namun, penyesuaian itu dinilai belum sepenuhnya mampu mengimbangi tekanan biaya yang ada, sehingga AirAsia akan melakukan penyesuaian operasional pada sejumlah rute penerbangan.
Oleh karena itu, rasionalisasi kapasitas dan penyesuaian operasional secara bertahap tetap diperlukan, khususnya pada rute-rute dengan margin terbatas, guna memastikan keberlanjutan layanan serta menjaga stabilitas operasional maskapai,”
katanya.
Sadikin memahami atas situasi yang dihadapi penumpang, dan pihaknya akan terus berupaya memberikan penanganan terbaik.
Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan penumpang dan menyampaikan permohonan maaf atas situasi ini. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan setiap penumpang tetap mendapatkan opsi penanganan yang sesuai,”
terangnya.
Adapun sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kepada pelanggan yang terdampak, Indonesia AirAsia telah menerapkan Service Recovery Options (SRO) bagi seluruh penumpang terdampak. Hal ini meliputi perubahan jadwal tanpa biaya (free reschedule) dalam periode 30 hari, pemberian credit account melalui AirAsia MOVE yang dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya, hingga pengembalian dana secara penuh.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan di tengah dinamika operasional yang sedang berlangsung,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Pembatasan kenaikan ini sejalan dengan lonjakan harga avtur akibat perang di Timur Tengah.
Airlangga mengatakan, per 1 April 2026 harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta ada di kisaran Rp23.551 per liter. Kenaikan harga avtur memengaruhi struktur biaya operasional maskapai, sebab kontribusinya sebesar 40 persen dari biaya operasional pesawat.
Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta.



