Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Kejagung mengatakan upaya tersebut diajukan karena saat proses pelimpahan berkas perkara masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Delpedro menilai upaya kasasi yang dilakukan kejaksaan sama halnya tidak menghormati putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, jaksa seolah-olah memiliki tafsir tersendiri saat dan mengupayakan dirinya bersama terbukti bersalah pada kasus kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum,”
kata Delpedro kepada Owrite.id melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2026.
Padahal dalam KUHAP baru, sudah jelas dinyatakan putusan bebas tidak boleh diganggu gugat. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) huruf a ‘Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas’
Pun di Pasal 361 UU huruf (c) nomor 20 KUHAP baru mengenai ketentuan peralihan perkara pidana mengatakan ‘perkara yang sudah disidangkan (diperiksa) sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP 1981 sampai putusan’
Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas,”
tegasnya.
Delpedro meminta agar Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut untuk menjelaskan lebih terang mengenai pemberlakuan KUHAP baru itu. Sebab jika hal tersebut diabaikan menyebabkan kepastian hukum kedepannya
Artinya perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru,”
ujar dia.
Yusril: Vonis Bebas Delpedro Tidak Boleh Diganggu Gugat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti upaya kasasi yang diajukan kejaksaan. Menurutnya meski proses penyidikan Delpedro masih mengacu dengan KUHAP yang lama, namun dalam vonisnya, sudah berlaku KUHAP yang baru.
Dia menegaskan jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,”
ujar Yusril.
Kalaupun kejaksaan tetap kukuh mengajukan kasasi, Yusril mengatakan keputusannya tetap berada di tangan Majelis Mahkamah Agung (MA) nantinya.
Kubu Delpedro, lanjut Yusril, dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA nantinya.
Yusril kemudian menegaskan putusan majelis hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Delpedro sejatinya harus dihormati oleh pihak kejaksaan.
bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,”
tandas Yusril.


