Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejaksaan Ngotot Kasasi Kasus Kericuhan Agustus 2025, Delpedro: Membangkangi Hukum!
Hukum

Kejaksaan Ngotot Kasasi Kasus Kericuhan Agustus 2025, Delpedro: Membangkangi Hukum!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 8, 2026 2:40 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Kejagung mengatakan upaya tersebut diajukan karena saat proses pelimpahan berkas perkara masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Delpedro menilai upaya kasasi yang dilakukan kejaksaan sama halnya tidak menghormati putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, jaksa seolah-olah memiliki tafsir tersendiri saat dan mengupayakan dirinya bersama terbukti bersalah pada kasus kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum,”

kata Delpedro kepada Owrite.id melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2026.

Padahal dalam KUHAP baru, sudah jelas dinyatakan putusan bebas tidak boleh diganggu gugat. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) huruf a ‘Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas’

Pun di Pasal 361 UU huruf (c) nomor 20 KUHAP baru mengenai ketentuan peralihan perkara pidana mengatakan ‘perkara yang sudah disidangkan (diperiksa) sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP 1981 sampai putusan’

Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas,”

tegasnya.

Delpedro meminta agar Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut untuk menjelaskan lebih terang mengenai pemberlakuan KUHAP baru itu. Sebab jika hal tersebut diabaikan menyebabkan kepastian hukum kedepannya

Artinya perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru,”

ujar dia.

Yusril: Vonis Bebas Delpedro Tidak Boleh Diganggu Gugat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti upaya kasasi yang diajukan kejaksaan. Menurutnya meski proses penyidikan Delpedro masih mengacu dengan KUHAP yang lama, namun dalam vonisnya, sudah berlaku KUHAP yang baru.

Dia menegaskan jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa. 

Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,”

ujar Yusril.

Kalaupun kejaksaan tetap kukuh mengajukan kasasi, Yusril mengatakan keputusannya tetap berada di tangan Majelis Mahkamah Agung (MA) nantinya.

Kubu Delpedro, lanjut Yusril, dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA nantinya.

Yusril kemudian menegaskan putusan majelis hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Delpedro sejatinya harus dihormati oleh pihak kejaksaan.

bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,”

tandas Yusril.
Tag:DelpedroKasasiKejagungKejaksaan AgungkerusuhanKUHAP Baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
September Belum Beranjak Tenang: Pergolakan 7 Gunung Api Indonesia
By Ossid Duha Jussas Salma
Siswa berangkat sekolah menaiki angkutan umum saat erupsi Gunung Sinabung di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026).
1
Abu Vulkanik Anak Krakatau Usik Langit Bali, 17 Penerbangan di Ngurah Rai Terdampak
By Adi Briantika
Sejumlah pesawat terparkir di apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Januari 2023.
2
Mata Kena Abu Vulkanik, Jangan Dikucek! Ini Pesan Menkes
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi iritasi mata.
3
Abu Vulkanik Masih Mengadang, Soetta dan 2 Bandara Perpanjang Penutupan
By Adi Briantika
Calon penumpang berada konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
4
Sidak Karhutla BNPB di Kalbar: 166 Titik Panas Terdeteksi, 61 Dipastikan Jadi Api
By Syifa Fauziah
Tiga personel Daops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak menyiapkan water tank atau penampung air di lokasi pemadaman karhutla di Sekunder C, Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi benang kusut kasus GRIB Jaya.
Hukum

Benang Kusut GRIB Jaya: Reza Indragiri Tagih Kejelasan Kasus

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mendesak kepolisian memberikan kejelasan hukum terkait rentetan…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
7 jam lalu
Ilustrasi putusan pembatalan pemecatan penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
Hukum

Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga PK

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pembatalan pemecatan dua prajurit…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
8 jam lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima hasil laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Hukum

Deddy Sitorus Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi “Pasal Karet”

Rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
9 jam lalu
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menunjukkan sketsa wajah dua terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, dalam konferensi pers perkembangan penanganan pascakerusuhan 27 Agustus di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Hukum

Sketsa Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Terbit, Keluarga: Jangan Berhenti di Dua Wajah

Keluarga korban kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mendesak polisi segera menangkap dan…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up