“Tentu jadi pengayaan dalam konteks pencegahan, khususnya di kajian partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu,”
terang Budi.
Penyidik KPK juga masih mendalami keterlibatan keluarga Fadia perihal pengadaan, untuk meloloskan PT RNB sebagai pemenang tunggal pengerjaan sejumlah proyek di sana.
“Kami akan lihat perkembangannya, apakah masih ada pihak-pihak lain yang berperan krusial dalam pengondisian pengadaan baranng dan jasa, khususnya terkait dengan pengadaan,”
ucap Budi.
Bekuk
Fadia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama orang kepercayaan dan ajudannya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026.
Berdasar penelusuran penyidik, Fadia diduga mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsource di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga selaku komisaris sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menduduki kursi direktur periode 2022-2024 sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
KPK mendapati transaksi langsung kepada PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026. Uang tersebut dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsource sebesar Rp22 miliar; sedangkan 40 persen (atau sekitar 41,3 persen) dari total transaksi mengalir kepada kocek keluarga Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.