Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berfokus mendalami penerima suap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat PT Blueray Cargo.
Penyidik memeriksa Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Orlando Hamonangan, Selasa, 26 Mei 2026.
“Penyidik masih berfokus untuk melengkapi berkas penyidikan dari sisi pihak penerima,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ketika disinggung ihwal pemeriksaan Orlando untuk mengetahui keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Budi menyebut pemeriksaan itu bagian langkah penyidik menindaklanjuti perkara.
“Kami masih melengkapi berkas penyidikan supaya bisa segera dilakukan tahap dua (proses penyerahan tersangka dan barang bukti),”
kata Budi.
Dokumen
Pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen), telah resmi didakwa di pengadilan. John didakwa oleh Jaksa KPK memberikan suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat di DJBC.
Dari dakwaan John, jaksa KPK mengungkap keterlibatan Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi tersebut. Jaksa mengatakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Rizal, mengumpulkan semua pejabat utama Bea Cukai di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025.
Jaksa juga mengungkapkan ada titipan amlop dengan kode 1 sampai 3 dititipkan kepada Orlando dari John. Amlop kode ‘2’ untuk Rizal, sementara kode ‘3’ untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, dan kode “1” untuk Djaka.
Dalam perkara ini Djaka diduga menerima uang 213.600 dollar Singapura yang merupakan hasil setoran dari John Field. Dalam perkara ini, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP

