Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima dana sepeserpun saat meneliti ijazah sarjana milik Presiden Ke-7 Joko Widodo diduga palsu.
Hal tersebut disampaikannya, sekaligus menanggapi tudingan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait mendanai Rp50 miliar masalah ijazah palsu Jokowi.
Uang Rp50 miliar, Rp5 miliar, tidak pernah sedikitpun kami terima, tanyakan langsung kepada si omon (Rismon) selaku yang mengeluarkan statment itu,”
ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 April 2026.
Roy juga mendukung upaya Jusuf Kalla melaporkan Rismon ke Bareskrim Mabes Polri. Meskipun kubu Rismon mengklaim pernyataan itu adalah hasil Artificial Intelligence (AI), hanya penyidik Polri yang bisa menentukan hal tersebut, ungkapnya.
“Tidak boleh kita memastikan itu AI atau tidak, karena kalaupun itu AI. Apa yang dilakukan oleh JK sudah benar. Dilaporkan dulu, karena JK mengatakan saya tidak tau AI atau tidak,” kata Roy.
Eks Menpora itu juga sependapat dengan penyataan JK, kalaupun video tudingan tersebut hasil AI, Roy meyakini ada yang membuatnya.
Sekarang siapa yang membuatnya? Tidak mungkin setan, tidak mungkin tuyul. Dan celakanya AI di glorifikasi oleh beberapa kelompok,
ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan, kuasa hukum mantan Menpora, Ahmad Khozinudddin, yang mendesak agar polri tidak hanya memproses hukum Rismon, tapi juga mengusut aktor lain pembuat video AI tersebut.
Kami mendorong penyidik tidak hanya memproses rismon. Tapi juga orang orang yang memproses video tersebut sesuai dengan KUHP. Tidak hanya pelaku tapi juga turut serta, perbantuan dalam hal ini yang mendanai,”
ujar Khozinuddin.
Ia juga mendukung pernyataan Wakil Presiden ke-10, agar Jokowi dapat menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Kalaupun ijazah tersebut palsu, Khozinuddin meminta agar Polri mengusut kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kalau memang asli ya biar cepet selesai, kalau palsu cepat diproses kembali apa yang sudah diajukan dumas di Mabes Polri. Dibuka kembali pro-justitia sehingga dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan publik yakni presiden 2 periode sekaligus,”
tambahnya.
Sebagaimana diketahui, JK resmi melaporkan Rismon ke Bareskrim Mabes Polri, dengan nomor teregister LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
JK juga melaporkan pemilik akun YouTube @STUDIOMUSIKROCKCIAMIS dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Mereka dilaporkan atas dugaan menyiarkan, menyebarluaskan berita atau pemberitaan patut diduga, berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



