Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda administratif dan pemulihan kerugian negara senilai Rp11,4 triliun kepada kas negara pada tahap VI.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, total dana yang diserahkan dari hasil denda dan kerugian negara tersebut mencapai Rp11.420.104.815.858.
Penegakan hukum yang lemah akan menghilangkan wibawa negara, bahkan berpotensi menyebabkan hilangnya aset dan keuangan negara. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dan terarah mampu memperbaiki tata kelola serta memulihkan kerugian negara,”
ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang merusak dan mengeksploitasi kawasan hutan.
Pengelolaan hutan harus kembali pada tujuannya, yakni untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,”
tegasnya.
Secara rinci, dana yang diserahkan terdiri dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.
Selain itu, terdapat pula penagihan pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Tak hanya uang, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari berbagai sektor. Untuk sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil diamankan mencapai 5,88 juta hektare. Sementara di sektor pertambangan, luasnya mencapai 10.257 hektare.
Sebagian kawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, antara lain hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198 hektare, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh seluas 510 hektare, serta kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Jawa Barat seluas 105.072 hektare.
Secara keseluruhan, pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi seluas 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, lahan seluas 30.543 hektare lainnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Badan Pengelola Investasi Danantara, serta PT Agrinas Palma Nusantara.
Burhanuddin menambahkan, penyerahan ini melanjutkan capaian sebelumnya. Pada Oktober 2025, Satgas PKH berhasil mengembalikan Rp16 triliun serta menguasai lahan 674 ribu hektare. Kemudian pada Desember 2025, kembali diserahkan Rp6,6 triliun dari denda administratif dan pemulihan kerugian negara.
Dengan demikian, hingga April 2026, penyerahan dana dan aset oleh Satgas PKH telah dilakukan tiga kali dan seluruhnya disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.



