Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan narkoba golongan I jenis Zenith berlokasi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, satu anggota polisi bernama Bharaka Pradika Mei Dwi Angguz terlibat kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya keterlibatan anggota polisi dalam kasus tersebut. Saat ini, terhadap Pradika masih dilakukan pemeriksaan.
Benar dan masih didalami peran sertanya, mohon waktu,”
kata Budi dikonfirmasi, Selasa, 14 April 2026.
Kasus itu bermula dari pihak kepolisian mengamankan pelaku inisial P, seorang kurir narkoba yang membawa 120.000 butir Zenith di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pasca dilakukan pengembangan, kepolisian kemudian menciduk pelaku inisial D di kawasan Semarang.
Keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota,”
ujar Budi.
Penyidik, kata Budi menemukan gudang yang dipakai D untuk memproduksi narkoba dan menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar, serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang.
Selain itu, kepolisian turut menyita mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.
Budi menduga, jaringan narkoba pelaku D menargetkan kelompok remaja sebagai target pangsa pasarnya.
Jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama,”
beber dia.
Kepolisian masih memburu delapan orang lain yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis Zenith dan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terhadap dua pelaku yang telah diamankan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.


