Baru-baru ini viral di media sosial tangkapan layar isi percakapan diduga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang melakukan pelecehan terhadap perempuan. Potongan gambar tersebut viral di X @sampahfhui.
Anak FHUI bikin grup chat isinya lecehin perempuan tiap hari???,”
tulis akun tersebut dalam unggahannya seperti dikutip pada Selasa, 14 April 2026.
Akun tersebut menduga sebanyak 30 pelaku pelecehan seksual itu merupakan petinggi organisasi fakultas tersebut.
Sakit banget liat ada grup chat anak FHUI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang nyalon jadi ketua pelaksana ospek,”
tambah cuitan akun tersebut.
Akun tersebut pun membagikan tangkapan layar grup para pelaku. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari–Maret 2026), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Distribusi kasus menunjukkan bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah sebanyak 71 persen, perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.
Sementara itu, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual sebanyak 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, perundungan atau bullying 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis 2 persen.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan kasus terbaru dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia semakin menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,”
ujar Ubaid dalam keterangan resminya, Kamis, 14 April 2026.
JPPI menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya nasional. Hal ini didasarkan pada beberapa fenomena yang terjadi, antara lain:
Kasus di FH UI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
Kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan. Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.
Menurut Ubaid, saat ini Indonesia sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik.
Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.
Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasah adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?”
jelas Ubaid.
Lebih lanjut Ubaid melalui JPPI mendesak pemerintah, yakni Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag, untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.
Selain itu, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban.
JPPI juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan, menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesama pelajar, ataupun pihak di luar sekolah, serta membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.
Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,”
tutup Ubaid.


