Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat diduga mendapatkan fee Rp16 miliar dari kasus korupsi suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati non-aktif Ade Kuswara.
Fakta tersebut tertuang dalam sidang kasus korupsi suap ijon proyek bekasi yang sedang bergulir di meja sidang.
Betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya, bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh sodara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,”
kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein di KPK, Selasa, 14 April 2026.
Taufik menuturkan fakta persidangan tersebut nantinya bakal ditindaklanjuti. Sebab, menurutnya fakta di persidangan sudah cukup menjadi alat bukti.
Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,”
kata dia.
Namun Taufiq tidak menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini bermula ketika Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali dari Sarjan dengan total uang yang terkumpul Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


