Terlebih dalam pembelian motor listrik itu memakan anggaran berkisar Rp41 juta sampai dengan Rp43 juta per unit.
Harapannya tidak ada kebocoran-kebocoran dalam proses implementasi atau pelaksanaan dari kebijakan pemerintah tersebut, sehingga uang-uang yang sudah dianggarkan nantinya bisa benar-benar termanfaatkan bagi masyarakat,”
imbuh dia.
Pengadaan barang dan jasa menjadi sektor rawan terjadinya praktik rasuah disebabkan tidak adanya analisa terlebih hingga spesifikasi kebutuhan yang diperlukan.
Terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata? Artinya memang kendaraan dengan spek demikian itu rata, dibutuhkan di semua lokasi, atau seperti apa? Itu baru di proses perencanaan,”
ucap Budi.
Dia menegaskan dalam sektor pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pengadaan, hingga distribusinya. Hal itu guna mencegah terjadinya korupsi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan hingga saat ini motor belum didistribusikan kepada pihak terkait. Sebab, harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan.
Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG,”
ujar Dadan dalam keterangannya dikutip Rabu, 8 April 2026.
Dadan menuturkan, proses realisasi pengadaan motor dilakukan secara bertahap dimulai pada Desember 2025. Dia menyatakan, realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025.