Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 13 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia, dan Kebocoran Sistem
Nasional

(Part I) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia, dan Kebocoran Sistem

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 16, 2026 7:06 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi tentang RUU Satu Data indonesia, dan potensi kebocoran data
Gambar ilustrasi tentang RUU Satu Data indonesia, dan potensi kebocoran data (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, menyoroti ketidaksinkronan data bantuan sosial yang masih terjadi. Perbedaan data lintas kementerian dan lembaga menjadi persoalan utama yang perlu diselesaikan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Keadilan Data
  • Tanggung Renteng

Problem ini tidak hanya berdampak pada efektivitas program bantuan sosial, tapi juga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat. Melalui RUU Satu Data, ia mendorong integrasi data lintas sektor yang dapat mengakomodasi berbagai sumber data dari tingkat desa hingga kementerian.

Data dari desa, dari Dukcapil, dari Kemensos, semua harus dipadukan agar menghasilkan data yang benar-benar valid,”

kata Bob, 8 April.

Ia juga menekankan integrasi data bukan hanya untuk kebutuhan bantuan sosial, namun memperkuat kebijakan pemerintah yang berbasis data dan pembentukan sistem guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penyaluran bantuan.

Keadilan Data

Pembahasan RUU ini tak boleh berkutat pada pembagian kewenangan institusi dan birokrasi saja. Regulasi tersebut harus menggunakan pendekatan data keadilan (data justice) dan diharmonisasikan dengan peraturan eksisting, yakni UU Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, KUHP, dan KUHAP.

Pemahaman data tidak hanya lingkup birokrasi dan institusi semata. Banyak hal yang harus diperhatikan. RUU Satu Data bukan undang-undang yang bersifat statis, dia harus menggunakan pendekatan urgensi teknologis. Jadi, bukan hanya yuridis,”

kata Danrivanto kepada Owrite.id, Senin, 13 April 2026.

Secara urgensi teknologis, RUU Satu Data adalah fondasi bagi tata kelola data modern yang disebut data driven governance. Pemahaman-pemahaman itu yang akan digagas. Lantas, secara sosiologis politis ini juga penting, sebab sering kali program yang dilaksanakan pemerintah–khususnya yang sangat masif–dan memiliki akselerasi pencapaian tujuan yang harus segera dicapai.

Contoh sederhana ialah Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) dan data lain yang ada pada kementerian/lembaga.

Kalau bicara hal-hal berbasis data, itu harus memiliki dampak sosial yang baik bagi masyarakat. Apalagi kalau penanganan bencana, itu juga perlu data yang dibutuhkan. Tapi ingat, data hari ini bukan lagi data fisikal. Data hari ini adalah data digital dan virtual,”

ucap Danrivanto.

Pemerintah tidak perlu membuat suatu hal bersifat grafis kebutuhan. Karena data itu hidup dan bukan statis. Publik berharap tujuannya RUU ini, selain meningkatkan inklusivitas data, yakni data dapat diakses. Tidak hanya data pemerintah tapi data non pemerintah sampai tingkat desa.

Publik juga menyadari perlunya beberapa hal-hal yang penting. Kalau ini betul-betul sangat-sangat hukum kecerdasan artifisial. RUU ini harus mengadopsi doktrin meaningful human control. Artinya, walaupun data itu mengelola, menganalisis secara baik, tapi pada akhirnya, unsur manusia harus ada,”

terang Danrivanto.

Misalnya, pemerintah ingin mencoret nama penerima bantuan sosial, itu dibutuhkan tenaga manusia. RUU ini haram hanya mengatur interoperabilitas teknis seperti Application Programming Interface (API) atau format data saja. Maka penting menginjeksi prinsip justice by design.

Jadi, pada saat akan mendesain suatu algoritma terhadap satu data Indonesia, maka sejak awal algoritmanya itu harus berpihak kepada keadilan yuridis dan etis sebagai perilaku manusia,”

jelas Danrivanto.

Implementasi keadilan terhubung langsung dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melalui prinsip right to explanation (hak atas penjelasan). Rakyat berhak tahu mengapa sistem algoritma pemerintah mengambil keputusan yang merugikan atau membatasi hak warga negara.

Data ini dibuat secara otomatis oleh algoritma sinkronisasi sangat tertutup. Begitu terjadi sesuatu pada warga, (pemerintah) harus bisa menjelaskan. Misalnya, kenapa dicoret dari (penerima) bantuan sosial,”

ujar dia.

Tanggung Renteng

Pembahasan RUU ini juga didorong merumuskan pertanggungjawaban hukum yang ketat bagi seluruh pihak yang terjalin dalam rantai pengelolaan data. Kerentanan utama sentralisasi data ialah penentuan subjek hukum saat terjadi inisden siber.

Mengantisipasi hal itu maka Danrivanto mengajukan doktrin anyar dalam hukum siber yang disebut “kausalitas responsibilitas” atau hybrid casuality.

Kasualitas dalam data tidak bisa hanya (pihak yang) memasukkan data dan akhir pengguna data. Tapi semua yang menjadi bagian dari proses pengumpulan data, pengolahan analisis data, dan pengambil keputusan data itu harus ikut bertanggung jawab. Kalau bahasa hukum sederhananya adalah tanggung renteng. Tapi bahasa konseptualnya ialah kausalitas pertanggungjawaban,”

terang Danrivanto.

Artinya, semua pihak yang menjadi rantai penyebab masalah akan bertanggung jawab terhadap suatu ketidaklayakan data. Danrivanto tak mengistilahkan insiden itu sebagai “kebocoran”, namun “ketidaklayakan” data.

Perihal tata kelola kelembagaan, Danrivanto memyarankan tak perlu pembentukan lembaga super body baru untuk mengelola ekosistem satu data. Dalam kondisi negara yang kini menuntut efisiensi dan akselerasi, pembentukan insitusi baru dapat menghambat operasional undang-undang.

Ia berkaca dari pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengamanatkan melahirkan otoritas independent, tapi hingga hari ini pun keputusan itu belum dieksekusi. Seolah ada jalan buntu dalam penerapannya, sehingga muncul kevakuman pengawas (vacuum of regulator).

Danrivanto merekomendasikan agar RUU ini mendelegasikan wewenang, hak, dan tanggung jawan tata kelola kepada kementerian atau lembaga tingkat pertama yang eksis.

Pilih lembaga yang tidak saja (bertugas) membuat kebijakan, tapi juga membentuk regulasi atau penegak aturan alias regulator,”

ucap dia.

Tag:DPRDukcapilKemensosruu satu data indonesia
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
DPR Minta Warga Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri, Sebut Layanan Rumah Sakit di Dalam Negeri Sudah Canggih
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Indah Kurniawati saat mengikuti kunjungan BURT DPR RI ke National Hospital Surabaya
1
DPR Bongkar Dugaan Pansel Formalitas, Pejabat Daerah Disebut Bisa Diatur Sesuai Kedekatan Politik
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid
2
Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo ‘Indonesia Bangkrut’ Jadi Lemot, Polisi: Karena Kebanyakan Orang
By Rahmat Tunny
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut', 12 Juni 2026, di Jakarta.
3
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
4
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
5

BERITA LAINNYA

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher
Nasional

Ombudsman Sentil BGN dan Imipas: Abaikan Rekomendasi hingga Maladministrasi Berulang

Ombudsman RI menyoroti lemahnya tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah diberikan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher
Nasional

Empat Dokter Internsip Meninggal, Ombudsman Turun Tangan Audit Tata Kelola Program

Ombudsman RI mulai mengusut tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) setelah…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Mahasiswa pengunjuk rasa memadati Jalan MH Thamrin, Jakarta
Nasional

Pemerintah Kerahkan TNI dan Komcad Saat Demo Mahasiswa, YLBHI: Kritik adalah Ancaman?

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pengerahan Tentara Nasional Indonesia…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa peralatan dapur saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat
Nasional

Ganti Kepala BGN Dinilai Tak Cukup, Audit Total MBG Didesak Perlu Dilakukan

Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak otomatis menyelesaikan berbagai persoalan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up