Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap sejumlah temuan penting dari proses pengecekan lapangan (ground checking) tahap pertama terhadap data masyarakat Indonesia.
Fokus pemeriksaan ini adalah individu penerima bantuan iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan yang diketahui mengidap penyakit katastropik.
Ground checking dilakukan sejak akhir Februari hingga Maret 2026 dengan tujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial secara nasional.
Wakil Kepala BPS, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, mengungkapkan temuan krusial dari hasil pengecekan tersebut.
Menurutnya, penyakit katastropik memiliki dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi seseorang, bahkan dalam waktu singkat.
Menunjukkan bahwa penyakit katastropik bisa dengan cepat menurunkan kesejahteraan individu,”
kata Sonny saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Puluhan Ribu Warga Turun Kelas Sosial
Dari total 106.153 individu yang datanya diverifikasi langsung di lapangan, sebanyak 62.685 orang mengalami penurunan kelas sosial.
Mereka yang sebelumnya berada di kelompok desil 6–5 (kategori mampu atau bukan penerima bantuan) turun ke desil 1–5, yang masuk dalam kategori penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan.
Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa bulan saja karena data yang digunakan untuk hapus PBI sebelumnya data triwulan IV-2025, begitu dicek di akhir Februari sampai Maret ternyata 62.685 orang turun desil,”
ujar Sonny.
Penurunan status ekonomi ini diketahui setelah BPS memperbarui data sosial ekonomi nasional (DTSEN) terhadap 106.153 responden.
Pembaruan tersebut mencakup data kepemilikan aset serta nilai aset yang dimiliki, yang kemudian digunakan untuk menghitung ulang peringkat kesejahteraan.
Salah satu yang kami lengkapi adalah jumlah kepemilikan aset dan nilai dari aset tersebut. Lalu dilakukan perhitungan perangkingan ulang dan ketemu ternyata dari 106.153 orang tadi ada 62.685 yang tadinya di desil 6 ke atas sekarang mereka turun desil masuk ke desil 1-5,”
tegas Sonny.
BPS Minta Pemerintah Lebih Bijak
Melihat temuan ini, Sonny meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial Republik Indonesia, untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penonaktifan peserta PBI JKN.
Menurutnya, kondisi kesehatan yang memburuk dapat dengan cepat mengubah status ekonomi seseorang.
Belajar dari kasus sebelumnya bahwa orang kalau menderita katastropik dia dalam waktu singkat bisa turun kesejahteraannya dan turun desilnya ke desil terendah,”
tutur Sonny.
Oleh karena itu, ini sangat tergantung dari kebijksanaan bapak mensos terkait mereka yang sebetulnya menderita penyakit katastropik tapi berada di desil 6-10,”
ungkapnya.


