Oditur Militer II-07 telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan militer Jakarta II-08. Pelaku merupakan tiga prajurit marinir dan satu prajurit Kopasgat.
Berdasarkan pantauan Owrite, Oditur militer II-07 membawa berkas perkara dan sebuah kardus cokelat diduga berisi barang bukti kasus penyiraman oleh empat prajurit satuan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan militer Jakarta II-08, Kamis, 16 April 2026.
Oditur militer secara simbolis menyerahkan berkas perkara itu ke pengadilan untuk selanjutnya diteliti kembali sebelum digelar di persidangan.
Dalam berkas tersebut terungkap identitas keempat pelaku yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Meski demikian wajah keempat tersangka tidak ditampilkan saat serah terima berkas perkara. Saat ini keempat prajurit tersebut masih dalam tahanan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan setelah berkas diterimanya, selanjutnya menjadi kewenangannya termasuk tahanan keempat tersangka.
Yang pertama adalah memeriksa, meneliti berkas itu apakah masuk dalam kewenangan kami untuk menyidangkan, untuk mengadili, menggelar sidang ini,”
ucap Fredy di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.
Sebelum disidangkan, Pengadilan Militer memiliki waktu satu hari untuk meneliti berkas apakah sudah memenuhi syarat formil materiil. Namun jika berkas dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan kembali ke oditur militer untuk dilengkapi.
Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan Militer memperkirakan sidang perdana akan digelar secara terbuka pada akhir bulan April.
Berarti 10 hari ke depan tanggal 27 (Rabu). Kita akan gelar sidang itu. Tapi kita lihat perkembangan sidang,”
terang Fredy.

