Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan jadi angin segar atas nasib kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Dalam pokok putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus itu yang sempat dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan, serta kepastian hukum,” .
ucap perwakilan TAUD, Muhammaf Al Ayubbi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026
Salah satu pertimbangan hakim yakni ada miskomunikasi pada institusi Polda Metro Jaya mengenai proses penyidikan sebelum dilimpahkan kepada pihak TNI. Hal tersebut membuat masyarakat, termasuk korban dan kuasa hukumnya kebingungan.
“Pernyataan pejabat-pejabat Polda yang membuat kebingungan masyarakat, akhirnya menunjukkan titik terang. Bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku, aktor intelektual, termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus,”
kata Ayubbi.
Nasib
Perwakilan TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyim, berpendapat putusan hakim ini memperjelas nasib Andrie. Dia pun mendesak agar Polda Metro Jaya segera menjalani putusan hakim.
“Jadi ini kasus yang merupakan titik cerah bagi TAUD dan bagi korban. Kami berharap Polda menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”
ucap Afif.

